OC Kaligis Bela PWI Hasil Kongres, Tuding Dewan Pers Bertindak di Luar Kewenangan

JAKARTA KOMENTAR-Pengacara senior OC Kaligis secara terbuka mengungkap alasan di balik keputusannya membela PWI Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers, menilai bahwa kasus ini menarik secara hukum dan menunjukkan adanya tindakan di luar kewenangan dari Dewan Pers.

Pembelaan Terhadap Kepemimpinan Sah PWI Pusat

Dalam pernyataannya menjelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, OC Kaligis menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang sah, karena terpilih melalui Kongres PWI di Bandung pada Oktober 2023.

“Pemilihan Hendry sah secara AD/ART. Tidak mungkin ada kongres tanpa dasar konstitusi organisasi,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan langkah Dewan Pers yang dinilai bertindak sewenang-wenang, termasuk menutup kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat yang dianggap melanggar etika kelembagaan dan merugikan secara administratif.

Desakan terhadap Dewan Pers

Menurut anggota tim kuasa hukum PWI, Faisal Nurrizal, dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyarankan agar pihak tergugat membuka kembali kantor PWI untuk pengambilan dokumen penting yang diperlukan organisasi.

“Ini soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas,”tegas Faisal.

Sidang gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers dijadwalkan berlanjut pada 22 Mei 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela, yang menjadi tahap krusial dalam menentukan arah penyelesaian sengketa ini.

Dengan dukungan OC Kaligis dan tim kuasa hukum, PWI Pusat berkomitmen untuk memperjuangkan legalitas dan independensi organisasi pers tertua di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa kepemimpinan hasil kongres tetap diakui secara hukum.

dask

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga