MINAHASA KOMENTAR-Kabupaten Minahasa terus berkomitmen untuk mengurangi angka kemiskinan dengan pendekatan yang terukur dan berkelanjutan.
Dalam Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2025-2029, Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, SS, menegaskan pentingnya strategi kolaboratif dalam menurunkan angka kemiskinan.
Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di Minahasa mengalami penurunan, dari 23.860 orang (6,87%) pada tahun 2023 menjadi 22.780 orang (6,53%) di tahun 2024*. Perkembangan positif ini menjadi bukti bahwa berbagai program kesejahteraan sosial dan ekonomi yang telah dijalankan mulai memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Membangun Fondasi Kokoh Menuju Minahasa Bebas Kemiskinan
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa 2025-2045, telah ditetapkan target penurunan tingkat kemiskinan, yakni 4% pada tahun 2029 dan berada di kisaran 0,05-0,55% pada tahun 2045.
“Kemiskinan adalah tantangan besar yang harus kita hadapi secara bersama-sama. Penyusunan RPKD ini menjadi langkah strategis dalam menata kebijakan dan program yang benar-benar berdampak bagi masyarakat miskin,”ujar Wabup Sarundajang.
Ia mengapresiasi penyelenggaraan konsultasi publik ini, karena kemiskinan merupakan isu global yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan dunia usaha.
Pendekatan Holistik dalam Menanggulangi Kemiskinan
Penyusunan dokumen RPKD menjadi pedoman utama bagi pemerintah dalam melaksanakan program berbasis data akurat, sehingga setiap langkah yang diambil dapat memberikan solusi nyata bagi masyarakat.
“Kita harus memastikan setiap kebijakan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan dampak nyata dalam kehidupan mereka. Kemiskinan bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang kehidupan dan harapan mereka yang kita bantu,”tambahnya.
Senada dengan Wabup Sarundajang, Kepala Bapelitbangda Minahasa, Edwin Muntu, menjelaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi pemerintah pusat yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029, serta menunjang misi Pemkab Minahasa dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
Komitmen Bersama untuk Masa Depan Minahasa
Dalam konsultasi publik ini, disampaikan pula bahwa setiap kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk menyusun RPKD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020, yang mengamanatkan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dalam penanggulangan kemiskinan.
“Saya yakin dengan kerja sama dan komitmen kita semua, kita dapat menyusun dokumen RPKD yang berkualitas dan menjadi pedoman kuat dalam upaya menghapus kemiskinan ekstrem di Minahasa,” tutup Sarundajang.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolres Minahasa, Kasdim 1302, jajaran Pemkab Minahasa, akademisi, pimpinan FKUB, serta berbagai instansi terkait, yang menunjukkan sinergi kuat dalam memastikan program penanggulangan kemiskinan berjalan efektif.
Dengan kerja sama lintas sektor yang solid, Minahasa optimistis mewujudkan masa depan tanpa kemiskinan, serta membentuk masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing.
JOppySEnduk