Desakan Penegakan UU Pers, Ratusan Wartawan Sulut Gelar Aksi Damai di Mapolda

MANADO KOMENTAR-Ratusan wartawan dari berbagai media di Sulawesi Utara menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulut, pada Senin (11/5/2026).

Aksi ini merupakan wujud solidaritas tinggi terhadap rekan mereka, Jeck Lacandu, wartawan pos liputan Polda Sulut, yang diduga menjadi korban perlakuan tidak menyenangkan dan kekerasan oleh oknum berinisial RM (Recky Montong).

Para jurnalis menuntut agar aparat penegak hukum memproses kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Mereka menegaskan bahwa serangan terhadap wartawan bukan sekadar konflik pribadi, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Dalam orasinya, ratusan wartawan menyampaikan enam poin tuntutan tegas kepada Kapolda Sulawesi Utara

  1. Usut Tuntas dan Adili Pelaku Secara Transparan
    Massa mendesak Kapolda Sulut untuk segera memproses hukum tersangka berinisial RM. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. “Jangan ada ruang bagi tebang pilih. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun, termasuk jika pelakunya memiliki kedekatan dengan institusi tertentu,” tegas salah satu orator.
  2. Terapkan Pasal Pidana dalam UU Pers, Bukan Hanya KUHP
    Para wartawan menolak keras jika kasus ini hanya diproses menggunakan pasal penganiayaan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka menuntut penyidik wajib menerapkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
    “Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana khusus dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta. Ini bukan sekadar pukulan fisik, tapi upaya pembungkaman kebenaran,” ujar mereka.
  3. Tolak Segala Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman
    Aksi ini juga mengecam keras segala bentuk kekerasan fisik, perusakan alat kerja (kamera/telepon genggam), maupun tekanan verbal. Tindakan tersebut dinilai sebagai serangan langsung terhadap hak publik untuk mengetahui informasi dan mencederai prinsip demokrasi.
  4. Jaminan Keamanan Wartawan di Lapangan
    Aliansi mendesak instansi pemerintah dan penegak hukum untuk memberikan jaminan keamanan bagi setiap jurnalis yang bertugas. Peristiwa yang menimpa Jeck Lacandu tidak boleh terulang. Wartawan harus bisa bekerja tanpa rasa takut akan ancaman keselamatan jiwa dan harta benda.
  5. Hentikan Budaya Impunitas dan Penyelesaian “Bawah Tangan”
    Massa menolak segala bentuk penyelesaian di luar pengadilan (under table) atau perdamaian paksa yang merugikan korban. “Kami menolak budaya impunitas. Hukum harus tegak untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang merasa kebal hukum saat berhadapan dengan pers,” seru mereka.
  6. Tindak Tegas Oknum Wartawan Pemeras dan Premanisme
    Dalam sikap yang menunjukkan integritas profesi, para wartawan juga menuntut agar aparat menindak tegas oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan namun melakukan pemerasan atau tindakan kriminal di luar kode etik jurnalistik. Selain itu, mereka juga meminta penindakan terhadap kelompok preman atau pihak ilegal yang sering menghalangi tugas wartawan resmi dan menciptakan situasi kondusif bagi kejahatan.

Aksi berlangsung tertib dan damai. Para peserta mengenakan atribut pers dan membawa spanduk bertuliskan “Pers Bebas, Negara Kuat” serta “Stop Kekerasan Terhadap Wartawan”.

Jeck Lacandu, yang hadir dalam aksi tersebut, mengungkapkan terima kasih atas solidaritas rekan-rekan seprofesi. Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi perbaikan hubungan antara aparat keamanan dan pers, serta penegakan supremasi hukum yang adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Mapolda Sulut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. Namun, kehadiran massa pers menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil, khususnya kaum jurnalis, akan terus mengawal setiap langkah penegakan hukum di Sulawesi Utara.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *