MINAHASA UTARA KOMENTAR-Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune Ganda. SE. MAP. MM. M.Si mengambil langkah strategis untuk mengakhiri keraguan masyarakat atas status kepemilikan lahan.
Hal itu dilakukan Bupati Joune dalam sebuah acara yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Minahasa Utara, Senin (4/5/2026). Joune secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, Yandry D.R. Rory, S.SIT, M.Si.
Penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan deklarasi serius Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk bersinergi penuh dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda menekankan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar lembaran kertas, melainkan instrumen vital untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam melihat masyarakat kesulitan mengurus legalitas tanah.
“Saya tegaskan, kepastian hukum atas tanah adalah hak dasar warga negara. Tanah yang tidak bersertifikat adalah aset mati; ia tidak bisa dijadikan jaminan produktif untuk modal usaha atau pembangunan. Melalui kerja sama ini, saya perintahkan seluruh jajaran terkait untuk memangkas birokrasi yang berbelit. Masyarakat harus merasa dilayani, bukan dipersulit,” ujar Bupati Joune dengan nada tegas di hadapan ratusan hadirin.
Ia juga menyoroti pentingnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai solusi massal untuk mengatasi backlog sertifikasi. “Program PTSL adalah jawaban atas keluhan masyarakat selama ini. Kita tidak lagi menunggu permohonan satu per satu, tetapi kita jemput bola. Target kita jelas: percepatan sertifikasi secara menyeluruh agar setiap jengkal tanah di Minahasa Utara memiliki identitas hukum yang kuat,” tambahnya.
Usai penandatanganan MoU, suasana haru dan bahagia menyelimuti aula MPP saat Bupati Joune dan Kepala Kantor Pertanahan Yandry Rory secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah hasil program PTSL kepada perwakilan masyarakat. Bagi para penerima, sertifikat tersebut adalah bukti nyata kehadiran negara yang melindungi hak milik mereka.
Bupati Joune menutup acara dengan harapan agar kolaborasi antara Pemkab Minut dan BPN ini menjadi model pelayanan publik yang ideal. Ia mengajak masyarakat untuk proaktif memanfaatkan fasilitas di Mal Pelayanan Publik dan memastikan tanah warisan atau hasil pembelian mereka segera didaftarkan.
“Dengan sertifikat di tangan, Anda memiliki kekuatan hukum. Gunakan itu untuk membangun ekonomi keluarga Anda. Pemerintah akan terus berada di sisi Anda, memastikan proses ini berjalan adil dan cepat,” pungkas Bupati Joune.
Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Utara, Yandry D.R. Rory, menyambut baik komitmen Bupati Joune. Ia menyatakan bahwa sinergi dengan Pemkab Minut akan memudahkan akses data dan verifikasi lapangan, sehingga proses penerbitan sertifikat dapat dilakukan lebih efisien.
Kehadiran jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta kepala dinas terkait dalam acara ini menunjukkan bahwa isu pertanahan menjadi prioritas utama dalam agenda pembangunan Kabupaten Minahasa Utara di tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan indeks kepuasan masyarakat dan mendorong investasi lokal yang lebih sehat.
Jose







