JAKARTA KOMENTAR-Masyarakat diminta untuk waspada terhadap beredarnya informasi menyesatkan di media sosial yang mengklaim adanya program “pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis secara online” pada tahun 2026. Informasi hoaks tersebut menyebar luas melalui platform TikTok, khususnya dari akun bernama @kantorsamsat12, yang menjanjikan berbagai fasilitas mewah seperti penghapusan tunggakan pajak, gratis ganti plat nomor, hingga gratis balik nama.
Berdasarkan penelusuran, akun @kantorsamsat12 mengunggah setidaknya sembilan konten video yang secara agresif mempromosikan klaim tersebut. Dalam unggahannya yang dikutip pada Rabu (15/4/2026), akun itu menyatakan: “Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei. Gratis ganti plat, gratis pajak, gratis balik nama.”
Untuk meyakinkan publik, pelaku penyebar hoaks tersebut bahkan menyertakan foto-foto dokumentasi lama kegiatan resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Penggunaan aset visual resmi instansi kepolisian ini bertujuan memanipulasi kepercayaan masyarakat agar menganggap informasi tersebut berasal dari sumber yang otoritatif.
Menanggapi maraknya penyebaran informasi tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan bantahan tegas. Melalui laman resminya, Korlantas Polri memastikan bahwa tidak ada program pemutihan pajak atau penggratisan administrasi kendaraan bermotor secara massal dan online pada periode tersebut.
“Informasi itu hoaks,” tulis keterangan resmi Korlantas Polri.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala kebijakan terkait pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah (melalui Samsat masing-masing provinsi) dan tidak pernah dilakukan secara sepihak melalui klaim-klaim viral di media sosial tanpa surat edaran resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Para ahli keamanan siber dan praktisi hukum menilai, penyebaran hoaks jenis ini bukan sekadar iseng, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk bagi kejahatan siber (cybercrime). Modus yang sering terjadi meliputi,
- Phishing: Mengarahkan korban ke situs web palsu yang mirip portal pembayaran pajak resmi untuk mencuri data pribadi dan keuangan.
- Penipuan Finansial: Meminta korban mentransfer sejumlah uang sebagai “biaya administrasi” atau “uang jaminan” untuk proses pemutihan fiktif.
- Pencurian Identitas: Mengumpulkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Polisi kendaraan untuk disalahgunakan.
Kepala Bidang Humas Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk:
- Selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi Samsat setempat atau website resmi Polri (korlantas.polri.go.id).
- Pastikan informasi berasal dari media massa terpercaya atau akun media sosial terverifikasi (centang biru) milik instansi pemerintah.
- Masyarakat diminta membantu melaporkan akun @kantorsamsat12 dan akun sejenis lainnya ke platform media sosial serta melalui layanan pengaduan hoaks Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Jangan sampai niat baik ingin mengurus kendaraan malah menjadi korban penipuan. Ingat, tidak ada ‘jalan pintas’ atau ‘gratis total’ dalam prosedur administrasi negara yang sah tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkas pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, akun @kantorsamsat12 masih aktif meskipun sebagian kontennya telah ditandai sebagai informasi menyesatkan oleh pihak TikTok. Masyarakat dihimbau untuk terus meningkatkan literasi digital guna membentengi diri dari disinformasi.
Hans Montolalu
Kontributor Jakarta/Jawa Barat







