Pomdam XIII/Merdeka Amankan 4,7 Ton BBM dan 4 Tersangka

MINUT KOMENTAR-Aksi tegas dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Pomdam) XIII/Merdeka untuk membendung kebocoran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam operasi penyergapan yang berlangsung Senin malam (11/5/2026), tim Pomdam berhasil menggagalkan upaya penyelewengan solar subsidi dengan menyita sebanyak 4,7 ton bahan bakar jenis solar di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.

Empat orang warga sipil diamankan dalam operasi ini dan telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara pada Selasa (12/5/2026) untuk proses hukum lebih lanjut. Keempat tersangka tersebut inisial DHW (pemilik gudang), RF (penjaga gudang), serta TG dan SW (pekerja).

Pengungkapan kasus ini bermula dari tingginya keluhan masyarakat terkait kelangkaan solar bersubsidi di sejumlah SPBU, yang ditandai dengan antrean panjang yang tidak wajar. Diduga, kelangkaan tersebut akibat adanya aliran ilegal solar subsidi yang dialirkan ke pihak-pihak tertentu untuk dijual kembali dengan harga pasar non-subsidi, sehingga merugikan negara dan masyarakat umum.

Mayor Cpm I Nyoman Riarsa, pimpinan tim operasi Pomdam XIII/Merdeka, menyatakan bahwa aksi ini merupakan respons cepat terhadap laporan intelijen dan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan BBM bersubsidi. Ini adalah hak rakyat yang harus dijaga. Aksi penimbunan dan penjualan ilegal seperti ini merusak stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat kecil,” tegas Mayor Riarsa.

Berdasarkan informasi yang akurat, tim Pomdam langsung bergerak menggerebek sebuah gudang milik DHW di Desa Tontalete. Saat digeledah, petugas menemukan tangki-tangki penampungan berisi total 4.700 liter (4,7 ton) solar subsidi yang siap didistribusikan secara ilegal.

Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya kolusi antara oknum pemilik gudang dengan jaringan distribusi gelap. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi transportasi publik dan sektor produktif dengan harga terjangkau, justru ditimbun untuk dicari keuntungan pribadi dengan menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET) atau mencampurnya dengan solar non-subsidi.

Penyerahan keempat tersangka beserta barang bukti kepada Polda Sulut menandakan seriusnya penanganan kasus ini. Pihak berwajib menegaskan akan menjerat para pelaku dengan undang-undang terkait penyalahgunaan barang subsidi dan tindak pidana ekonomi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang berniat memainkan harga dan stok BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Utara. Pomdam XIII/Merdeka berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Polri, Pertamina, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan patroli rutin dan pengawasan ketat guna memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.

Masyarakat juga dihimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam distribusi BBM di sekitar mereka, karena partisipasi aktif warga adalah kunci utama dalam memberantas mafia minyak ilegal.

Sebelumnya berita ini sudah menjadi viral di berbagai media sosial dan media mass, dan telah dibaca oleh ribuan warga.

Ein

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *