Resmob Polres Minsel Bergerak Cepat, Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Lindangan

MINSEL KOMENTAR-Kesigapan aparat kepolisian kembali terbukti. Tim Resmob Polres Minahasa Selatan berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana pembunuhan dengan senjata tajam yang terjadi di Desa Lindangan, Kecamatan Tompaso Baru, pada Minggu (15/06/25).

Di bawah komando Kapolres Minahasa Selatan, AKBP David Candra Babega, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Tr.K, S.I.K, M.H, tim bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait insiden tersebut.

Korban, seorang pria berinisial RK, warga Tompaso Satu, Jaga VI, Kecamatan Tompaso Baru, ditemukan tewas akibat luka senjata tajam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob segera meluncur ke lokasi untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka bersembunyi di rumah salah satu warga. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku bersembunyi di dalam kamar.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau badik yang ditemukan di selokan samping rumah tempat pelaku bersembunyi. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Minahasa Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Aparat kepolisian terus berupaya memastikan bahwa setiap pelaku tindak kriminal dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga.

Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *