BITUNG KOMENTAR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi mengajukan pencekalan terhadap 26 orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) tahun anggaran 2022–2023.
Mereka terdiri dari 17 anggota DPRD Bitung periode 2019–2024 serta 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di sekretariat dewan.
Langkah pencegahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Bitung dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.
Pencekalan Massal di Bitung, Sinyal Kuat Pemberantasan Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan. MH yang dikenal tegas dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini menyatakan, bahwa pencegahan dilakukan guna mencegah penghilangan barang bukti serta pelarian saat penyidikan berjalan.
“kami ajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 26 orang. Permohonan telah kami submit ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 17 Juni 2025 dan langsung disetujui,” ujar Kajari dalam konferensi pers yang digelar Rabu malam (25/6/2025), didampingi oleh Kasi Intelijen Justisi Wagiu.
Dijelaskan Kajari, 17 anggota DPRD yang dicekal, semuanya aktif sebagai anggota DPRD periode 2024–2029. Hanya saja ada dua orang yang terdaftar sebagai saksi saat ini sedang berada Jepang dan Amerika.
Kajari menegaskan bahwa pencekalan ini berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan. Ia mengingatkan para pihak yang telah terdeteksi di luar negeri untuk segera kembali ke Indonesia agar proses hukum tidak terhambat.
Langkah Tegas Kejaksaan Bitung Diharapkan Ungkap Praktik Korupsi Sistemik
Meski status hukum 26 orang yang dicekal belum diumumkan secara pasti, tindakan cepat dan tegas dari Kejaksaan Bitung ini dinilai sebagai indikator kuat komitmen lembaga tersebut dalam membongkar potensi praktik korupsi yang sistemik di lingkungan legislatif dan aparatur pemerintah Kota Bitung.
Dengan dukungan bukti-bukti yang telah dikantongi, publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari penyidikan kasus ini, sambil berharap keadilan bisa ditegakkan tanpa kompromi. (FK)