Kontroversi Rencana Perluasan Kota Manado dan Dugaan Permainan Mafia Tanah

Berita Utama, Minahasa2716 Dilihat

MANADO KOMENTAR-Rencana perluasan Kota Manado menjadi topik hangat di berbagai ruang publik di Manado dan Minahasa. Perdebatan ini tidak hanya berlangsung di forum resmi, tetapi juga di warung kopi, tempat warga berdiskusi mengenai dampak dari kebijakan tersebut.

Sejumlah masyarakat mengungkapkan kekhawatiran mereka, termasuk dugaan adanya permainan mafia tanah di balik rencana perluasan wilayah tersebut. Salah satu warga Desa Koka, Kabupaten Minahasa, Jefry Sumendap, menilai bahwa perluasan Kota Manado dengan mengambil sebagian wilayah Kabupaten Minahasa dapat berdampak buruk bagi pendapatan asli daerah (PAD) Minahasa.

“Ini akan memunculkan sertifikat ganda karena rencana perluasan pemerintah kota Manado mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri no.59 tahun 2014, sementara penetapan Wilayah sebelumnya mengacu pada PP no. 22 tahun 1988. Peraturan di bawa tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi,”ujar Jefry.

Selain itu, banyak pemilik tanah merasa dirugikan karena proses peralihan dokumen dan sertifikat tanah dari Minahasa ke Kota Manado diyakini akan sangat sulit. “Saya menduga ada mafia tanah di balik rencana perluasan wilayah kota Manado. Ini ancaman serius bagi warga Minahasa yang memiliki tanah, karena mereka bisa menjadi sasaran ekspansi Kota Manado,” ungkap Jefry.

Di sisi lain, perluasan Kota Manado dinilai menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk pengusaha yang diduga bagian dari mafia tanah dan telah membeli tanah di wilayah perluasan. Perbedaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa yang cukup signifikan menjadi faktor utama yang mempengaruhi keuntungan tersebut.

Lebih jauh, rencana ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1988, yang sebelumnya telah menetapkan batas wilayah Kota Manado setelah mengambil sebagian wilayah Kabupaten Minahasa.

Melalui PP no. 22 tahun 1988, diurai sejumlah Desa yang masuk Kota Manado antara lain, Desa Malalayang 1 dan 2, Desa Winangun, dan Desa Mapanget.

Menyikapi situasi ini, Jefry Sumendap didampingi tokoh masyarakat Minahasa, Markus Baginda dan Mantan Camat Tombulu Sonny Saina. SH, meminta kepada Gubernur Sulawesi Utara agar pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah dikaji oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut dapat mempertahankan batas wilayah Kabupaten Minahasa sesuai dengan semangat PP No. 22 Tahun 1988.

“Saya optimis dengan kebijakan serta visi-misi Pak Gubernur Yulius Selvanus, yang selalu mengedepankan kepentingan rakyat kecil. Apalagi Desa Koka dan Desa Winangun Atas Kecamatan Pineleng tepatnya di Perumahan mewah Citra Land yang menjadi target perluasan Kota Manado berperan penting sebagai tiang penyangga Kabupaten Minahasa, baik di sektor pariwisata, pertanian, maupun pendapatan asli daerah,” pungkasnya.

Dari data yang dirangkum media ini, ada kurang lebih 500 hektar yang akan di ambil dari Desa Koka, serta sekitar Rp350 juta pajak Bumi dan Bangunan yang akan tergerus dari Kabupaten Minahasa, yang berdampak negatif terhadap sejumlah program pemerintah.

JOppy SEnduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *