Tomohon — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan PHPU Pilwako Tomohon yang diajukan Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM).
Hal itu diputuskan MK dalam sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, Selasa (4/1/2025)
Dalam sidang itu, untuk putusan perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Ketua MK Suhartoyo.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tandasnya.
Dengan demikian, Caroll Senduk-Sendy Rumajar dipastikan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon terpilih yang akan dilantik pada 20 Februari nanti.