MINUT KOMENTAR-Guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Joune James Esau Ganda SE. MAP. MM. M.Si dan Kevin William Lotulung. SH. MH, telah melakukan efisiensi belanja yang bersifat pendukung di APBD TA 2025.
Langkah cepat dilakukan Bupati Joune dengan menerbitkan Instruksi Bupati Nomor. 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD TA 2025 kepada para Kepala OPD dan TAPD.
Hal itu dimaksudkan untuk melakukan pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50% dari skema APBD diantaranya, membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, publikasi, seminar (focus group discussion), membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim, termasuk dengan pemberian hibah, baik dalam bentuk uang maupun barang.
“Pak Bupati dan Wakil Bupati sudah memberi arahan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, sudah dilakukan secara selektif,”ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly Geret Wowiling, MSi.
Lanjut kata Wowiling, dalam melakukan identifikasi belanja untuk pelaksanaan efisiensi tersebut, Pemkab Minut tetap memperhatikan dan menjaga urgensi dalam pencapian indikator kinerja serta tetap mempertahankan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pemenuhan belanja Mandatory Spending termasuk Stadar Pelayanan Minimal (SPM).
“Kami telah melakukan pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50% pada APBD sesuai amanat Inpres 1 Tahun 2025 dan SE Mendagri No.833 Tahun 2025,’’tambah Wowiling
Hasil efisiensi belanja dialihkan untuk membiayai program dan kegiatan produktif, yakni bidang pendidikan, bidang kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penangggulangan serta pengendalian inflasi guna menjaga stabilitasi harga makanan dan minuman.
Pemkab tetap penyediaan cadangan pangan, dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.
Ditambahkan wowiling bahwa penggunaan belanja hasil efisiensi tentunya selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta program prioritas nasional yakni Makan Bergizi dan Pelayanan Kesehatan.
Lebih rinci dijelaskan Wowiling, efisiensi belanja pada APBD TA 2025 Pemkab Minut diarahkan pada 6 kegiatan yakni, perbaikan fasilitasi kesehatan, antara lain perbaikan Puskemas, penyediaan sumur bor dan tambah daya Listrik agar alat-alat kesehatan yang telah disediakan dapat berfungsi optimal.
Kemudian, perbaikan fasilitas pendidikan antara lain pembangunan danbperbaikan toilet, rehabilitasi ruang kelas dan ruang guru ataupun Pembangunan ruang kelas baru.
Yang ketiga adalah, pembangunan insfratruktur dan sanitasi, antara lain Pembangunan dan rehabilitasi jalan ke sentra-sentra produksi pertanian dan perikanan untuk meningkatkan konektivitas distribusi hasil dari petani dan nelayan.
Selain itu, ada optimalisasi penangganan pengendalian inflasi melalui kegiatan stimulan komoditi pengendali inflasi dan pengolahan lahan, antara lain program petani champion.
Dan yang ke lima adalah menjaga stabiltasi harga makanan dan minuman melalui pemberian subsidi komuniti pokok melalui kegiatan Pasar Murah.
Yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah, menyediakan cadangan pangan, antara lain mengkatkan kegiatan Gerakan Pangan Muran (GPM) dan Penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Hal itu dilakukan guna mendukung sepenuhnya amanat Surat Edaran (SE) Mendagri No.900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2025, maka setelah melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2025 akan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD.
Jose