MANADO KOMENTAR-Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat strategis penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sulut tentang RTRW Tahun 2025–2044, pada Senin (08/06/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Henry Walukow ini menghadirkan sejumlah pandangan kritis, dengan sorotan utama datang dari Wakil Ketua Pansus, Cindy Wurangian.
Politisi Partai Golkar tersebut secara tegas menekankan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen teknis pemerintah, melainkan kontrak sosial yang harus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Mengingat mekanisme penyusunan RTRW secara teknis tidak melibatkan DPRD secara langsung, Cindy mendesak eksekutif untuk membuka keran informasi selebar-lebarnya agar legislatif dapat melakukan pengawasan yang efektif.
Dalam pernyataannya yang vokal, Cindy menyoroti pentingnya transparansi data sebagai kunci kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa keterbatasan keterlibatan DPRD dalam tahap teknis awal harus dikompensasi dengan akses penuh terhadap seluruh dokumen perencanaan.
“Memang sesuai aturan, dalam tahapan mekanisme penyusunan RTRW tidak melibatkan DPRD. Karena itu, hal-hal yang mungkin belum diketahui oleh Pansus perlu diinformasikan secara lengkap kepada DPRD dalam bentuk dokumen yang utuh. Kami tidak bisa mengawasi apa yang tidak kami ketahui,” ujar Cindy dengan nada tegas.
Baginya, kelengkapan dokumen adalah prasyarat mutlak agar DPRD dapat memastikan bahwa RTRW yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan hanya mengakomodasi kepentingan segelintir pihak.
Cindy juga menyoroti isu sensitif terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan kawasan pertambangan khusus. Ia menilai bahwa ketidakjelasan status zona ini selama ini telah menimbulkan kecemasan dan kebingungan di tengah masyarakat, terutama mereka yang hidup di sekitar area tambang.
“Harus ada kejelasan terkait WPR di Sulut yang selalu ditunggu masyarakat. Begitu juga informasi mengenai kawasan pertambangan khusus perlu diperjelas. Ambiguitas hanya akan melahirkan ketidakpastian dan potensi konflik,” tegasnya.
Pernyataan ini menunjukkan kepekaan Cindy terhadap dinamika sosial-ekonomi di daerah-daerah penghasil tambang, di mana batas antara zona lindung, budidaya, dan pertambangan sering kali menjadi sumber sengketa.
Menjawab tantangan era digital, Cindy mendorong terobosan inovatif berupa digitalisasi akses peta RTRW. Ia berpendapat bahwa masyarakat berhak mengetahui status lahan mereka secara mandiri, cepat, dan akurat tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit.
“Perlu ada kemudahan akses terhadap peta RTRW sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah tanah atau kebun mereka masuk dalam kawasan atau zona tertentu. Informasi seperti ini harus disajikan kepada masyarakat, mungkin melalui aplikasi atau website yang bisa diakses kapan saja,” imbuhnya.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah praktik mafia tanah atau klaim sepihak yang sering terjadi akibat ketidaktahuan warga terhadap status zonasi lahan mereka.
Menutup arahannya, Cindy menegaskan filosofi dasar dari perjuangan Pansus dalam membahas RTRW ini. Baginya, regulasi tata ruang harus menjadi alat perlindungan, bukan senjata yang merugikan rakyat kecil.
“RTRW ini kita bahas agar ada kejelasan dan kepastian hukum, bukan sebaliknya merugikan masyarakat atau menciptakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan tuntutan transparansi, kejelasan zona pertambangan, dan aksesibilitas digital yang digaungkan oleh Cindy Wurangian, Pansus DPRD Sulut berharap Ranperda RTRW 2025–2044 dapat menjadi instrumen pembangunan yang adil, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Sulawesi Utara.
Joppy senduk







