DPRD Sulut Tuntaskan Ranperda Kepemudaan, Tonggak Baru untuk Generasi Muda

SULUT KOMENTAR-Setelah sempat tertunda di periode sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan akhirnya mencapai titik akhir pembahasan. DPRD Sulawesi Utara periode 2024-2029 berhasil menyelesaikan Ranperda ini dan siap menetapkannya sebagai Peraturan Daerah (Perda) sebuah langkah strategis dalam memperkuat arah kebijakan kepemudaan di daerah.

Pembahasan akhir Ranperda Kepemudaan oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) berlangsung lancar dan konstruktif. Tim Pansus yang diketuai Eldo Wongkar, SH, didampingi Sekretaris Dhea Echaristi Lumenta, SE, dan Wakil Ketua Angelia Regina Wenas, mencatat sejarah baru: Sulawesi Utara akan segera memiliki regulasi khusus yang mengatur pemberdayaan dan pengembangan pemuda.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (11/8/2025) di ruang serbaguna DPRD Sulut, seluruh fraksi yang hadir menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Ranperda Kepemudaan. Ketua Pansus Eldo Wongkar menyampaikan bahwa proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri akan segera dilakukan sebelum Ranperda disahkan dalam rapat paripurna.

“Setelah harmonisasi di Kemendagri, kita akan lanjutkan ke rapat Banmus DPRD Sulut. Dari sana, Perda Kepemudaan akan disahkan secara resmi,” ujar Eldo, yang juga merupakan putra Bupati Minahasa Selatan.

Ia menambahkan, Perda ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi kolaborasi antara eksekutif, legislatif, masyarakat, dan pemuda dalam membangun ekosistem kepemudaan yang progresif di Sulut. Namun, ia juga menegaskan pentingnya pengaturan teknis melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar implementasi Perda tidak berhenti di atas kertas.

“Tanpa Pergub, Perda ini hanya akan jadi dokumen. Kami akan kawal agar Pergub segera menyusul,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

RDP tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, anggota DPRD Louis Schramm, Resa Waworuntu, Vioneta Kiera, Feramita Mokodompit, serta perwakilan eksekutif seperti Kepala Badan Kesbangpol Johny Suak, Kadispora Jimmy Ringkuangan, dan Karo Hukum Flora Kristen.

Dengan selesainya Ranperda ini, DPRD Sulut menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada generasi muda—sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan daerah.

JOppySEnduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *