Rektor Unima Terpilih Diduga Tersandung Plagiarisme, PAMI Menyurat ke Kemendikti Saintek, Desak Pilrek di Ulang

Berita Utama, Pendidikan90602 Dilihat

JAKARTA KOMENTAR-Pemilihan Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), berpotensi di ulang, karena calon rektor terpilih didugaa terlibat praktek plagiarisme saat mengikuti pendidikan S3 gelar Doktor di Universitas Negeri Jakarta.

Selain itu, Program Studi yang diikuti calon Rektor Unima terpilih di UNJ diduga tidak sesuai dengan ijin Kemendikbud RI.

Menurut Ketua Umum PAMI Romy Rumengan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Menteri Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Republik Indonesia terkait Gelar Doktor milik calon Rektor Unima Joseph Philip Kambey.

Dalam laporannya, PAMI juga melampirkan surat pernyataan Penarikan Artikel berjudul “The Urgency of Digital Capital and Community Intervention in Developing the Poteniial of Local Superior Product for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME) Jambi”, yang telah dipublikasi melalui Jurnal Akuntansi Manado Vol.4, Nomor 2 Tahun 2023 pada 31 Agustus 2023.

Dalam surat pernyataan itu kata Rommy, Joseph Philip Kambey bersama dengan dua orang penulis lainnya mengakui, Reza Prayoga adalah pemilik atas karya tersebut.

“Calon Rektor Unima terpilih Joseph Philip Kambey, harus dianulir karena yang bersangkutan pernah terbukti menggunakan artikel milik orang lain atau dikenal dengan istilah Plagiarisme,” ungkap Romy di Jakarta Senin (21/01/2025).

Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 4 huruf m tentang Persyaratan Pemimpin PTN (Rektor) tidak pernah melakukan plagiat.

Pada bagian lain, Romy juga menyinggung tentang gelar Doktor yang disandang Joseph Philip Kambey. Menurutnya, gelar itu diperoleh pada tahun 2013 atas nama Program Studi Ilmu Manajemen Program Doktor (S3) Pada Universitas Negeri Jakarta.

Perijinan Program Studi (Prodi) S3 Ilmu Manajemen (tidak ada konsentrasi MSDM) UNJ, dikeluarkan oleh Kemendikbud berdasarkan melalui SK Mendikbud RI 1 Nomor 152/E/O/2013 tanggal 26 April 2013.

“Fakta ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP RI Nomor 66 Tahun 2010 dalam Pasal 182,”tegasnya.

Menurutnya lagi ada ketidaksesuaian antara Nomenklatur Program Studi dalam Keputusan Mendikbud dengan Program Studi dalam Ijazah dan Transkrip Joseph Philip Kambey.

“Joseph Philip Kambey dinyatakan lulus oleh UNJ, dengan gelar Doktor dalam bidang Ilmu Manajemen Konsentrasi Manajemen Sumber Daya Manusia. Sementara SK Mendikbud RI Nomor 152/E/O/2013 kepada UNJ untuk Program Studi Ilmu Manajemen Program Doktor (S3).

Dengan demikian ungkap Romy, nomenklatur program studi Joseph Philip Kambey adalah Doktor (S3)/Ilmu Manajemen Konsentrasi Manajemen Sumber Daya Manusia, tidak sesuai dengan nomenklatur dalam SK Mendikbud RI yaitu Program Studi Doktor (S3) Ilmu Manajemen.

Lelaki asal Kawanua yang sudah cukup lama berkiprah di Ibukota Jakarta ini, juga menjelaskan, bahwa masa studi S3 yang diikuti Joseph Philip Kambey tidak wajar, karena merujuk kembali SK Mendikbud RI Nomor 152/E/O/2013, izin penyelenggaran program studi Doktor (S3) Ilmu Manajemen di UNJ ditetapkan pada tanggal 26 April 2013.

Sementara berdasarkan Ijazah dan transkrip akademik Joseph Philip Kambey di Program (Doktor) S3/Ilmu Manajemen Konsentrasi Manajemen Sumber Daya Manusia UNJ dinyatakan lulus pada tanggal 01 Oktober 2013.

“Artinya durasi masa study tidak sampai 6 bulan lamanya. Berdasarkan SUKET UNJ surat ijin operasional prodi S3 Ilmu Manajemen tahun 2010 hanya ijin internal UNJ yang semestinya harus ijin dari Kemendikbudristek. Kesimpulan saya, ijin prodi tersebut diduga illegal, karena ada kejanggalan dalam transkrip akademik calon rektor Unima Joseph Philip Kambey saat studi di UNJ, yakni Mata Kuliah yang dikontrak terakhir adalah Disertasi (14 SKS) pada saat semester II 2012/2013 (semester ini berjalan antara bulan Januari-Juli tahun 2013),”jelasnya.

Ijazah dan transkrip akademik Joseph Philip Kambey, dinyatakan lulus 01 Oktober 2013. Ini berarti saat dinyatakan lulus, Joseph Philip Kambey sudah berada dalam Semester I 2013/2014.

“Dengan demikian, secara administratif akademik, yang bersangkutan tidak sah atau tidak resmi sebagai mahasiswa disaat dinyatakan lulus program Doktor (S3),” tandasnya.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *