JAKARTA KOMENTAR-Pernyataan Tim Kuasa Hukum Paslon MJP-CK dalam sidang Pendahuluan sengketa Pilkada Minut Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Senin (13/01/2025) lalu, dianggap berlebihan karena meminta Paslon JG-KWL didiskualifikasi.
Hal ini ditegaskan Tim kuasa hukum JG-KWL, Cyntia Pangemanan. SH kepada komentar.co.id, di Jakarta, Jumat (24/01/2025).
Menurutnya, permohonan kuasa hukum MJP untuk mendiskualifikasi Paslon JG-KWL, akan mencederai hak 70-an ribu warga Kabupaten Minut yang memilih Paslon JG-KWL pada 27 November lalu.
“Kita tidak lagi bicara soal mutasi jabatan, yang menurut kuasa hukum MJP-CK adalah pelanggaran?.Sebelumnya hal itu juga yang dilaporkan ke Panwas dan KPU Minut. Itu lagi, itu lagi yang persoalkan. Kan sudah dijelaskan dan dijawab secara terang menderang olah pihak termohon KPU. Yang perlu saya ingatkan adalah hak Konstitusi 70-an ribu warga Minut yang memilih JGK-WL. Mau dikemanakan mereka?. Saya terlalu optimis, Hakim MK akan menolak semua permohonan Tim kuasa hukum MJP-CK,”ungkap Syntia Pangemanan. SH, didampingi Felda Maramis. SH, Jerry Kindangen SH, Stella Runtu dan Rahman Ismail.
Syntia berpendapat, bahwa masyarakat Sulawesi Utara, khususnya Minut, sudah bosan disuguhkan dengan laporan mengenai mutasi jabatan yang sudah mendapat keputusan tetap dari Mahkamah Agung RI.
Kendati begitu, Syntia mengaku tidak bermaksud mendahului keptusan MK, dia tetap menghormati proses persidangan lanjutan.
“Meskipun fakta-fakta persidangan sangat kuat untuk menolak semua permohonan pemohon, namun kita tetap menghormati proses persidangan selanjutnya, dalam rangka mendengarkan putusan,”tandasnya, sambil bermohon Hakim MK dapat memberikan keputusan se adil-adinya.
Jose