Sengketa Pilkada Minut, Kuasa Hukum JG-KWL Minta Hakim Batalkan Permohonan MJP-CK

JAKARTA KOMENTAR-Mahkamah Konstitusi (MK), menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025, mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024, Kamis (23/1/2025).

Agenda sidang ke dua, Perkara Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025, mendengarkan jawaban KPU selaku, pihak termohon serta keterangan pihak terkait yakni Kuasa hukum JGKWL dan Bawaslu.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK itu, dilaksanakan oleh Hakim Panel 1 yakni Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah

Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Samuel David, membenarkan adanya mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Kendati demikian kata Samuel David, mutasi yang di lakukan itu, telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

“Benar ada mutasi 56 pegawai enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon tepatnya pada 22 Maret 2024. Tetapi telah dilakukan pembatalan berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara bertanggal 17 April 2024. Selain itu, pihak Kemendagri telah memberikan persetujuan. Artinya, setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri, maka mutasi yang dilakukan pihak terkait tidak lagi bermasalah serta tidak memenuhi kualifikasi pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016,”ujar Samuel.

Oleh karena itu, permohonan yang disampaikan pihak pemohon tidak dapat diterima. Pihak terkait juga memohon kepada Hakim agar dapat memberikan keputusan seadil-adilnya, apabila Hakim berpendapat lain.

Diketahui, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/01/2025) lalu, pihak pemohon mengajukan permohonan agar Paslon JG-KWL didiskualifikasi.

JOSE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *