Walikota Manado AA Instruksikan Bentuk Tim Identifikasi Luas Bangunan Penetapan PBB

MANADO KOMENTAR-Pemkot Manado menggelar rapat Kerja Pencapai PBB dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado di Hall Soekarno, Maumbi Kabupaten Kinahasa Utara.

Raker yang terfokus pada Pendapatan Daerah Khususnya progres capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Manado itu dipimpin langsung oleh Walikota Manado Andrei Angouw.

Ikut dalam Raker diantaranya Kepala Bapenda Kota Manado  Steven Rende. SH. MH, para Kabid dan pejabat teknis Bapenda.

Dalam arahannya, Walikota menyampaikan beberapa hal termasuk kinerja Ketua-Ketua Lingkungan dilapangan yang menurut Walikota harus dibantu oleh Bapenda dalam rangka identifikasi pengenaan PBB. Walikota meminta untuk identifikasi pengenaan PBB dilapangan terutama luas Bumi/tanah dan luas Bangunan. 

“Total tagihan PBB dalam kaitan ini harus dihitung sesuai peruntukan. Ini penting supaya kita mendapatkan data yang valid,” kata Walikota.

Ikut dibahas adalah Nilai Objek Pajak (NOP) yang ada dilapangan baik untuk warga masyarakat maupun lahan bangunan pihak swasta termasuk para pengembang Perumahan di Kota Manado.

Walikota mengatakan agar dibentuk tim khusus untuk melakukan identifikasi terhadap pengembang untuk mencek dilapangan kondisi lahan termasuk bangunan sehubungan dengan penetapan pajak khususnya PBB. Walikota meminta ada termin waktu pelaksanaan kerja-kerja dilapangan.

“Pemukiman umum akan melibatkan ketua-ketua lingkungan, sementara yang khusus seperti pengembang perumahan dan usaha akan ditangani oleh tim khusus,” saran Walikota.

Kembali Walikota menanyakan waktu dan target dengan membuat Konsep Kerja dilapangan. “Buatlah konsep kerja, supaya setiap step dapat kita ketahui dan dapat kita ukur sekaligus kita tau capaianya,” urai Walikota.

Lewat Google Map Walikota memaparkan beberapa contoh dilapangan, sekaligus menganalisis pengenaan Pajak PBB. Terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan penganaan PBBnya setelah dilakukan analisis.

Selesai membahas PBB, ikut dibahas juga soal Pajak Restoran dengan mengetahui omsetnya berapa. Bagi Walikota Pajak Restoran bukan milik pengusaha restoran tapi itu adalah milik rakyat yang masuk ke Kas Pemerintah dalam bentuk pengenaan Pajak Restoran sebesar 10 Persen. “Jadi yang bayar pajak ini adalah konsumen yang dititip ke mereka, bukan diambil ke mereka,” kata Walikota. 

Bagi Walikota hal ini perlu diketahui oleh pihak Restoran agar ada pemahaman bersama dengan Pemerintah bahwa Pajak Restoran sebesar 10 persen ini berasal dari konsumen yakni masyarakat yang makan direstoran tersebut.

Walikota mencontohkan manajemen pengelolaan sebuah Restoran yang mempekerjakan 10 karyawan misalnya. Dari analisis Walikota sudah bisa diketahui besaran omset restoran tersebut berapa besar sehingga tentunya dapat menghitung besaran pajak restorannya sebesar 10 persen dari omset. Walikota mengharapkan bahwa restoran-restoran ini bisa diidentifikasi supaya nantinya akan diundang untuk penyamaan persepsi sehubungan dengan pengenaan Pajak Restoran sebesar 10 persen.

Hal lain yang ikut disinggung Walikota adalah BPHTB disarankan Walikota untuk bisa koordinasi dengan REI. Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel juga ikut dikomentari Walikota untuk mendapat perhatian. Bahkan Walikota berharap soal Pajak Restoran, Hiburan, Parkir dan Hotel capaiannya diatas target.

JOPPY SENDUK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *