PWI dan Polemik KLB, Keabsahan Hendry Ch Bangun Semakin Kuat

MANADO KOMENTAR-Kontroversi seputar Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada terus bergulir. Namun, satu per satu, argumen yang mereka usung mulai melemah, sementara keabsahan kepemimpinan Hendry Ch Bangun semakin kokoh secara hukum dan administratif.

Keabsahan Hendry sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres Bandung 2023 diperkuat oleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024, yang mengesahkan kepengurusan PWI Pusat di bawah kendalinya.

KLB Bermasalah, Akta Notaris Dalam Penyelidikan

Salah satu polemik utama KLB adalah keabsahan dasar hukum yang mereka gunakan. Akta Notaris yang menjadi pijakan kelompok Zulmansyah kini tengah diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri, menyusul laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen, yang berpotensi melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP.

Salah satu klaim yang dipersoalkan adalah keikutsertaan 20 PWI Provinsi dalam KLB. Faktanya, beberapa ketua PWI dari berbagai daerah, termasuk Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara, telah menyatakan bahwa mereka tidak hadir dan keberatan atas pencatutan nama mereka dalam kongres tersebut.

Keputusan DK Bermasalah, Masuk Ranah Hukum

Selain dasar hukum KLB yang meragukan, keputusan Dewan Kehormatan (DK) versi KLB yang memecat Hendry Ch Bangun juga menjadi sorotan hukum.

Surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis M. Basyari, yang keduanya sudah bukan anggota PWI, tengah diproses di Polres Jakarta Pusat dan telah naik ke tahap penyidikan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga masuk ranah pidana. Mereka menandatangani surat atas nama lembaga yang sudah tidak mereka wakili,” tegas Hendry Ch Bangun, Minggu (15/6).

Pengadilan Perkuat Keabsahan Hendry Ch Bangun

Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah semakin menguatkan posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI yang sah.

Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, karena telah diselesaikan melalui mekanisme organisasi, yaitu Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat pada 27 Juni 2024.

Dalam rapat tersebut, ditegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tetap sebagai Ketua Umum PWI, sementara Plt Ketua Dewan Kehormatan adalah M Noeh Hatumena.

Narasi Dualisme PWI Dipatahkan

Kelompok KLB berusaha menyebarkan narasi bahwa terjadi dualisme kepemimpinan di PWI, namun faktanya hanya ada satu PWI yang diakui negara yaitu PWI yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun dengan SK Kemenkumham sebagai dasar hukum.

Selain itu, klaim bahwa Hendry telah diberhentikan dari keanggotaan PWI tidak memiliki dasar aturan. Menurut regulasi organisasi, keputusan pemberhentian adalah kewenangan Ketua Umum, bukan Dewan Kehormatan. Praktik serupa pernah terjadi di era Atal S Depari, yang tidak mengeksekusi rekomendasi pemecatan terhadap Zulkifli Gani Ottoh dan Basyril Basyar yang tetap menjadi anggota PWI.

Kongres Persatuan, Harus Berlandaskan Hukum, Bukan Klaim Palsu

Gagasan Kongres Persatuan yang diusung sebagai solusi konflik internal PWI harusnya berlandaskan hukum dan niat baik, bukan digunakan sebagai alat untuk menyebarkan informasi keliru.

“PWI bukan milik segelintir orang. Ini adalah institusi yang harus dijaga marwah dan integritasnya. Kita tidak bisa membiarkan organisasi ini dirusak oleh klaim yang menyesatkan,”pungkas Hendry Ch Bangun.

JOppySEnduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *