MINUT KOMENTAR-Langkah tegas kembali diambil Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dalam upaya penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.
Senin (3/11/2025), mantan Hukum Tua Desa Kima Bajo, Kecamatan Wori, berinisial AA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019.
AA keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan merah muda, masih mengenakan seragam coklat muda yang menjadi ciri khas perangkat desa. Penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Minut tidak akan mentolerir penyimpangan dana publik, khususnya yang menyangkut hak masyarakat desa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Minut, Wilke Rabeta SH, MH, menjelaskan bahwa pencairan dana desa sebesar Rp 1.073.944.770,00 oleh tersangka tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan dan kuat dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Wilke dalam konferensi pers.
Hal ini diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tertanggal 6 Mei 2024, yang menyatakan bahwa seluruh penggunaan dana tidak memiliki pertanggungjawaban yang sah.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ivan Day SH menambahkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Status tersangka telah ditetapkan dan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan,” jelas Ivan.
AA dijerat dengan Pasal 2 Jo. Pasal 18 dan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penahanan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa bukan sekadar administrasi, melainkan amanah yang menyangkut kesejahteraan masyarakat. Kejari Minut menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap program pembangunan desa.
Jose







