Proyek Jalan Nasional Trans Sulawesi Diduga Asal Jadi, BPJN Terancam Sanksi

SULAWESI UTARA KOMENTAR-Proyek tambal sulam jalan nasional Trans Sulawesi di wilayah Sulawesi Utara menuai sorotan. Pekerjaan yang dibiayai dari APBN 2025 itu diduga tidak sesuai standar, bahkan terindikasi adanya penyimpangan anggaran.

Kondisi jalan yang rusak parah di Desa Ambang, Kecamatan Inobonto, Kabupaten Bolaang Mongondow, sepanjang 3–4 km, memperlihatkan hasil pekerjaan yang asal-asalan dan membahayakan pengguna jalan.

Lubang besar yang menganga di badan jalan menyulitkan pengendara, terutama di malam hari. Situasi ini meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di jalur vital penghubung antarwilayah tersebut.

“Saya heran, ini kan jalan nasional dengan dana APBN. Anggarannya pasti ada, tapi sekarang sudah Desember 2025 pekerjaan tidak selesai dan terlihat asal-asalan,” ujar Stenly W, salah satu penumpang yang melintas, Kamis (17/12/2025). Ia menduga ada penyimpangan anggaran dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut, Handiyana, saat dikonfirmasi, enggan memberikan penjelasan rinci. Ia hanya mengarahkan agar wartawan menghubungi hotline humas BPJN.

“Selamat pagi. Terima kasih atas perhatiannya terhadap BPJN,” tulis Handiyana singkat melalui WhatsApp.

Humas BPJN Sulut kemudian menambahkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proses patching (tambalan) dan akan dilanjutkan dengan penghamparan aspal panas jika cuaca mendukung. Namun, penjelasan itu tidak menyinggung keterlambatan maupun kualitas pekerjaan yang sudah menuai kritik publik.

Indikasi Pelanggaran dan Sanksi
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada BPJN maupun kontraktor pelaksana antara lain:

  • Pemutusan kontrak apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau tidak selesai tepat waktu.
  • Denda keterlambatan sesuai nilai kontrak.
  • Daftar hitam (blacklist) bagi penyedia jasa yang terbukti melakukan pelanggaran.
  • Tindak pidana korupsi jika ditemukan adanya penyimpangan anggaran, sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus proyek jalan nasional Trans Sulawesi di Sulut ini menjadi alarm bagi pengawasan infrastruktur. Jalan nasional adalah urat nadi mobilitas masyarakat dan ekonomi, sehingga kualitas pekerjaan tidak boleh dikompromikan. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan investigasi, sementara BPJN wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek sesuai aturan.

Kegagalan menjaga mutu dan transparansi bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum yang tegas.

Joppy Senduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *