Altitude The Club Manado Diduga Gelapkan Pajak, PEN Desak Penutupan Sementara

MANADO KOMENTAR-Tempat hiburan malam Altitude The Club Manado yang beroperasi di kawasan Magamas Manado, kembali menjadi sorotan publik. Sejak bulan April 2025 hingga kini, perusahaan yang bernaung di bawah CV. Lim Jasa Entertaiment tercatat tidak pernah menyetor kewajiban pajak sebesar 10 persen dari pendapatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manado.

Data yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan kuat praktik penghindaran pajak yang merugikan daerah. Hal ini memicu protes keras masyarakat, termasuk dari Ketua Umum Pagar Emas Nusantara (PEN), Johny Rondonuwu, yang menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Manado wajib membayar pajak sesuai omzet.

“Kalau sejak April 2025 Altitude tidak membayar pajak, maka kita harus pertanyakan kinerja Bapenda dan DPRD sebagai pengawas pemerintahan. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas Rondonuwu.

Ia menambahkan, dugaan adanya oknum yang melindungi operasional Altitude semakin memperkuat desakan agar pemerintah bertindak tegas.

Sanksi Hukum yang Mengikat
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pengusaha yang dengan sengaja tidak menyetor pajak dapat dikenakan sanksi.

  • Sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan.
  • Sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga empat kali jumlah pajak terutang.

Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menutup sementara atau mencabut izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pajak.

Rondonuwu menilai Bapenda Manado harus segera bertindak dengan memberikan sanksi tegas berupa penutupan tempat hiburan tersebut.

“Tidak ada yang kebal terhadap hukum. Jika Bapenda tidak mampu menyelesaikan, kami akan melaporkan dugaan penggelapan pajak ini ke Polda Sulut,” tegas Rondonuwu.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan DPRD Manado dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan publik. Pajak adalah kewajiban, bukan pilihan.

Joppy Senduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *