NAIK 50% TARIF/PAS PELABUHAN MANADO, KANTONG DIREKSI PELINDO SUDAH TIDAK ADA ISINYA

Berita Utama, Manado62 Dilihat

    Foto : Kantor Pelindo Cabang Manado 
 

MANADO KOMENTAR – Tarif jasa terminal penumpang dan tarif tanda masuk (PAS) Pelabuhan di PT. Pelabuhan  Indonesia IV (Persero) Cabang Manado, kembali dikritik oleh berbagai element Masyarakat di Tiga Kabupaten Kepulauan Nusa Utara Sitaro, Tahuna, dan Talaud. Sabtu (07/11/2020) 

Berikut kritikan yang dilayangkan oleh element masyarakat kepada PT Pelindo 04 Manado,  dikarenakan berdasarkan peraturan direksi nomor PD.5 Tahun 2020. 

Richard Geri Ansyu Karame, salah satu tokoh Pemuda Sitaro menyampaikan yang jadi pertanyaan disini  kalau memang sudah ada dalam UU maupun aturan, apakah aturan ini berlaku hanya untuk pelabuhan Manado? Atau keseluruhan? Kalau memang keseluruhan, mengapa di pelabuhan lain tidak ada peraturan penaikan tarif masuk.

Menurutnya kebijakan ini dianggap mencekik dan sangat mahal apalagi di situasi seperti ini dan ekonomi yang tidak stabil akibat pandemi covid-19.

Sambil berharap semoga keputusan ini dapat  ditinjau kembali dan dibahas bersama masyarakat,” kata Geri 

Hal senada disampaikan oleh Andika L salah seorang warga yang hendak mengantar kiriman rempah-rempah (Barito) melalui jasa pengiriman kapal laut 

“Dikatakannya, dalam dialek bahasa manado. Mo maso masuk pelabuhan manado blum lagi kalu mo b kirim dikapal dorang minta Rp.50.000

Padahal cuma ada kirim rampa-rampa dorang minta 50.000, biasanya cuma 20.000 itu pun masih boleh jaga baku nego,” ucapnya 

Hal serupa pun dijelaskan oleh Frans Tamaka salah satu calon penumpang tujuan Pulau Siau, ditiket harga 90.000,- tujuan Manado-Siau jadi 100.000,-  

“Pembayaran tiket sudah dipenuhi, terus barang yang diangkut di roda melalui buruh bagasi. Ketika melewati pos pintu masuk yang dijaga oleh karyawan Pelindo.

      Foto : Pintu Masuk Pelabuhan Manado 

Diminta untuk bayar pos dengan harga 30.000 dan peorang 5.000,- ini sudah sangat jelas pemerasan pada masyarakat

“Jika keputusan Direksi. Apa ada Kepres atau aturan di buat sendiri oleh pihak Direksi Pelindo Manado atau memang kantong kanan sudah tidak ada isinya. Aturan ini sangat-sangat miris dan menyusahkan masyarakat,” jelas Frans 

Sementara itu Pihak Direksi Pelindo 04 Cabang Manado hingga berita diturunkan belum juga memberi tanggapan, bahkan menghindar dari pantauan awak Media. (Alpin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *