BITUNG KOMENTAR, Kepolisian dipastikan akan mengeluarkan surat penjemputan paksa kepada Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Bitung Maurits Mantiri, jika batas waktu pemanggilan ketiga nanti yang rencananya dikeluarkan pada Kamis 14 November (Besok-Red) masih tidak dipenuhi yang bersangkutan.
Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pemilu terhadap orasi politik Maurits Mantiri yang sempat beredar di Media Sosial pada kampanye terbatas Pasangan calon Geraldi Mantiri – Erwin Wurangian, pada 26 Oktober 2024 lalu.
Sebelumnya, kepolisian sudah menyampaikan panggilan ke dua kepada yang bersangkutan, menyusul Hasil temuan Bawaslu Kota Bitung bahwa orasi politik Maurits Mantiri telah memenuhi unsur, sehingga tahapannya naik ke penyidikan.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan ketidakhadiran Walikota Bitung pada panggilan kedua dengan alasan sakit.
“ batal hadir karena alasan sakit,” singkat Albert Zai.
Namun Kapolres AKBP Albert Zai menyebut akan melihat perkembangan sampai besok, (Kamis 14 Nov-Red).
“Besok hari Kamis 14 November 2024 kita akan panggil kembali. Jika tidak hadir akan dikeluarkan surat untuk dilakukan penjemputan,” ujar Kapolres Tegas.
Sebelumnya kepolisian telah menyampaikan pemanggilan sebanyak 2 kali, Namun Maurits Mantiri belum juga hadir untuk memberikan klarifikasi dengan alasan sakit.
Panggilan pertama Sabtu 9 November 2024 tidak hadir dengan alasan sakit. Panggilan kedua Senin 12 November 2024 belum juga hadir. Namun lewat kuasa hukum meminta agar pemeriksaan ditunda hari Rabu 13 November 2024 hari ini.
Sayangnya panggilan ke dua yang sempat ditunda hari ini, Maurits Mantiri kembali tidak hadir dengan alasan yang sama yakni sakit. (**).