BITUNG KOMENTAR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung membuka pelayanan pengaduan hukum dan pembayaran denda tilang kepada masyarakat, sebagai wujud peningkatan pengabdian korps adhyaksa diawal tahun 2025.
Pelayanan pengaduan hukum dan pembukaan loket pembayaran denda tilang, akan dibuka secara optimal pada jam kerja 08.00 pagi, hingga malam hari pada jam 20.00 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr. Yadyn Palembangan, SH., MH., mengatakan bahwa pelayanan pengaduan juga akan menyasar dugaan tindak pidana korupsi.
“kami melayani masyarakat yang akan melakukan pembayaran denda tilang pada tahun 2025. Selain itu, dalam rangka melawan dan memberantas praotek korupsi, maka , kantor pelayanan hukum tersebut akan menerima pengaduan atau laporan masyarakat terhadap tindak pidana korupsi,” ucap Kejari Yadyn Palembangan.
Menurut Mantan Jaksa Tipikor KPK tersebut, pembukaan loket denda tilang bertujuan untuk memaksimalkan sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa pembayaran denda tilang.
” Kami akan layani maksimal. Dimana Kantor membuka pelayanan sampai dengan jam 20.00 malam dan juga bagi masyarakat kota Bitung yang ingin menyampaikan laporan pengaduan atau bertanya tentang perkembangan penanganan perkaranya dapat datang ke kantor sampai dengan pukul 20.00.”, Tegas Yadyn.
Pelayanan hingga malam hari cukup beralasan lanjut Yadyn, karena kejaksaan memberikan ruang kepada masyarakat pekerja, yang memililki waktu usai jam kerja di Perusanaan.
” Hal ini kami laksanakan karena menyikapi kondisi di Kota Bitung yang merupakan Kota multi dimensi dengan sektor pekerja di perusahaan sangat besar dan mereka rata-rata pulang kantor jam 16-17 sore. Sehingga ketika hendak mengambil SIM atau STNK belum memiliki waktu yang cukup memadai. Sehingga pelayanan hukum kami buka sampai dengan pukul 20.00 wita”, Tambah Yadyn.
Dengan Program ini. Yadyn berharap masyarakat kota dapat memanfaatkan waktu dan kesempatan sebaiknya. Kejaksaan menginginkan sikap pro aktif dari masyarakat, agar tujuan dibukanya pelayanan ekstra tersebut memberikan dampak maksimal. (**).