MINUT KOMENTAR-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melakukan penyegaran pemerintahan desa, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 175 Tahun 2025.
Dalam surat keputusan itu, Bupati Joune J. E. Ganda SE, MAP, MM, MSi menetapkan pemberhentian dan pengangkatan 38 penjabat hukum tua dari berbagai kecamatan.
Pelantikan para penjabat berlangsung pada Selasa (17/6) di lantai tiga Kantor Bupati Minut, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Novly Wowiling.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan, bahwa dinamika penataan pejabat di tingkat desa adalah bagian dari upaya penyegaran birokrasi dan peningkatan efektivitas pemerintahan desa.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi titik awal dari tanggung jawab besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik,”tegas Wowiling.
Ia menekankan pentingnya peran hukum tua sebagai penggerak pelayanan publik dan motor inovasi di desa. Bukan hanya administratif, tetapi juga aktif menciptakan program kreatif yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Sekda juga menyampaikan pesan Bupati, agar seluruh hukum tua yang baru dilantik memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan dana desa. Komitmen terhadap tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab menjadi hal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Tak lupa, ia mendorong kolaborasi erat antara hukum tua, perangkat desa, dan pemerintah daerah untuk mendukung program-program prioritas nasional seperti ketahanan pangan dan pendirian Koperasi Merah Putih. Dukungan infrastruktur serta pelayanan publik yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat desa juga menjadi agenda penting.
“Bangunlah budaya kerja yang jujur, adil, dan bebas korupsi. Jadikan desa sebagai fondasi kemajuan daerah,”_ pungkas Sekda dalam pesannya yang sarat makna.
Sementara pemerhati Pemerintahan Desa yang minta namanya tidak dimediakan, meminta agar Bupati Joune Ganda juga melakukan penyegaran terhadap kinerja Pala di setiap Desa.
Menurutnya Pala berfungsi sebagai penghubung antara warga dan pemerintah, kemudian penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayah serta memfasilitasi berbagai program dan kebijakan pemerintah yang disalurkan langsung kepada masyarakat.
“Pala memiliki peran yang sangat signifikan, harus bisa melayani masyarakat dalam berbagai kebutuhan yang sesuai dengan tugas dan fungsi yaitu melayani segala jenis administrasi, menanggapi keluhan masyarakat, membantu mewujudkan kelancaran program-program pemerintah, dan sebagainya. Saya justru mendapati ada Pala yang berperan ganda, pertama menjadi aparat desa lalu kedua menjadi preman di Desa. Ia merasa paling berkuasa di Wilayah kerjanya. Bahkan Kepala Desa tidak lagi mampu mangatur kinerja Pala. Oleh karena itu, saatnya Bupati mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi kinerja Pala yang seperti itu,”tandasnya.
Ini nama-nama Hukum Tua dan desa yang dilantik:
-Venny Mokoagow – Kolongan Tetempangan
-Joaneke Dotulong – Klabat
-Marny Pangalila – Dimembe
-Rossiena Angkouw – Tatelu
-Zitta Tewuh – Lumpias
-Adry Moningka – Kolongan
-Djoni Pangau – Wisata
-Vera Sengkeh – Wori
-Julin Kaunang – Tiwoho
-Hizkia Onthoni – Lantung
-Sinorita Sentunuwo – Sonsilo
-Verdi Kirauhe – Talise
-Amad Bin Raya – Air Banua
-Youce Kodoatie – Teremaal
-Noldy Timpal – Jagakarsa
-Mozes Umboh – Tarabitan
-Ferdi Sumbiran – Serei
-Marlien Rumimpunu – Mubune
-Marcel Papilaya – Kinabuhutan
-Verra Kaunang – Tambun
-Djerie Worang – Winuri
-Novice Sigarlaki – Pinenek
-Hesty Sambur – Kahuku
-Spener Sigandong – Ehe
-Fribel Sangkilang – Kinunang
-Rolando Tengker – Resetlemen
-Adner Natan – Kokoleh Satu
-Belly Rampengan – Werot
Friska