BITUNG KOMENTAR-Setelah menghilang hampir 3 tahun, akhirnya tersangka pembunuhan di Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung pada tahun 2017 lalu akhirnya ditangkap polisi.
Pelarian Ridwandi Manaung alias Opo Kalajengking berakhir di Jalan agusalim Kota Samarinda setelah Resmob dan anggota Polsek Ranowulu Polres Bitung melakukan penangkapan.
“Tersangka pembunuhan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 Tahun 8 Bulan TSK Opo berprofesi tukang parkir dan servis motor di samarinda,” kata Arifin, Kasat Reskrim Polres Bitung, Senin (25/11/2019). Dalam kegiatan Press Rilis.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin menyebutkan, pembunuhan tersebut terjadi pada 26 maret 2017 lalu di Kelurahan Batu Putih Bawa pada pesta perkawinan, mengakibatkan tewasnya Rifaldy Dalending (21) seorang warga Batu Putih dengan satu tikaman di bagian dada sebelah kiri.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka kabur dan menghilang. Namun, setelah mendapatkan informasi tersangka berada di Kota Samarinda, Resmob Polres Bitung Bitung kemudian langsung berkoordinasi dengan polres setempat.
“Tersangka berhasil kita bekuk dan diberikan tindakan tegas terukur, 4 timah panas bersarang di kaki kiri dan kanan TSK” kata Taufiq.
Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang
penganiayaan dengan sengaja yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya. (Ivan)