Dana Desa Mulai Dipantau Lewat Aplikasi Real Time, Pengamat Minta Kejari Fokus di Sejumlah Desa di Kecamatan Talawaan

MINUT KOMENTAR-Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) membuat terobosan besar dalam pengelolaan Dana Desa (Dandes) melalui program inovatif “Jaksa Jaga Desa”.

Melalui program ini, Kejari Minut menghadirkan Aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding yang berfungsi sebagai “mata digital” untuk mengawasi setiap alokasi dan penggunaan uang rakyat. Langkah ini ditujukan untuk menutup rapat celah manipulasi anggaran di tingkat desa.

Aplikasi ini tidak hanya menjadi alat bantu, tetapi menjadi sistem pengawasan digital yang langsung terintegrasi dengan data nasional. Seluruh data keuangan, pengadaan barang, hingga pelaksanaan program desa harus diinput secara berkala dan dapat diakses oleh aparat penegak hukum. Dengan teknologi ini, perangkat desa tidak lagi memiliki ruang untuk menyembunyikan penyimpangan atau melakukan penggelembungan anggaran.

“Lewat sistem ini, kami bisa pantau langsung, detik itu juga. Kalau ada kejanggalan, tinggal kami tindak. Tak perlu tunggu laporan warga,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Minut, Ivan Day dalam penjelasannya.

Menurut Ivan, aplikasi ini dirancang untuk menjawab masalah lama dalam pengelolaan Dana Desa, yakni lemahnya pengawasan yang sering menjadi celah bagi oknum perangkat desa untuk menyalahgunakan anggaran.

“Kalau masih berani main-main, siap-siap saja. Kami tidak akan segan ambil langkah hukum,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi telah dilakukan di seluruh 10 kecamatan di Minahasa Utara dan ditutup di Desa Wori pada hari, Kamis, 24 April 2025.

Sosialisasi ini melibatkan seluruh Hukum Tua dan Sekretaris Desa, yang diberikan pelatihan langsung terkait cara penggunaan aplikasi tersebut.

Kehadiran Kepala Dinas PMD Fredrik Tulengkey dan Kabid Kelembagaan Vivi Wowor dalam sosialisasi menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap penguatan transparansi dan akuntabilitas di desa.

Aplikasi Real-Time Monitoring bekerja secara canggih dengan sistem yang dapat mendeteksi berbagai kejanggalan, seperti keterlambatan input data, ketidaksesuaian realisasi anggaran, dan pola pengeluaran yang mencurigakan. Sistem ini menjadi solusi dalam menciptakan tata kelola dana desa yang lebih transparan, efisien, dan bertanggung jawab.

Langkah Kejari Minut melalui program ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi perangkat desa yang selama ini masih mencoba bermain anggaran. Dengan pengawasan digital yang ketat, upaya manipulasi kini akan lebih mudah terdeteksi.

“Dana Desa bukan untuk dipakai foya-foya atau memperkaya diri. Ini adalah uang rakyat yang harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat,”tutup Ivan Day.

Mata Hukum Tak Lagi Tidur

Melalui program “Jaksa Jaga Desa”, Kejari Minut mengukuhkan komitmennya untuk melindungi hak rakyat dan memastikan pengelolaan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya. Kini, desa-desa di Minahasa Utara harus berbenah untuk menghadapi era baru transparansi, di mana mata hukum tak lagi tidur.

Sementara itu, salahsatu pengamat pemerintahan Desa yang enggan disebut namanya, memperkirakan adanya penyalagunaan keuangan dana desa yang belum terdeteksi.

“Semoga aplikasi ini dapat memantau para kepala desa yang sudah terlanjur menyelagunakan dana desa. Ia lalu meminta pihak Kejari juga fokus di beberapa Dess di Kecamatan Talawaan. Saya mencurigai adanya dugaan penyalagunaan keuangan dana desa di salahsatu Desa di Kecamatan Talawaan,”ungkapnya.

JOppySEnduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *