Kasat Resnarkoba Bitung Jefry Duabay Tegas Bersihkan Kota Bitung dari Narkoba, Residivis Langsung Diamankan

BITUNG KOMENTAR-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi kejahatan narkotika.

Dibawah komando tegas Kasat Reserse Narkoba, IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H, tim operasional berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dan mengamankan seorang pelaku berinisial FP alias AAN (30), warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, pada Selasa (19/5/2026) dini hari.

Aksi cepat ini merupakan bukti nyata implementasi instruksi Kasat Resnarkoba untuk bertindak responsif dan represif terhadap setiap laporan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menjadikan Kota Bitung sebagai pasar gelap narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 00.10 WITA. Merespons cepat, tim yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko langsung meluncur ke lokasi. Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 01.00 WITA, petugas berhasil menyergap tersangka FP di depan rumahnya di Lingkungan II, Kelurahan Kakenturan Dua.

Dalam penggeledahan singkat namun teliti, petugas menemukan barang bukti krusial: dua paket narkotika jenis sabu, satu alat hisap (bong), serta uang tunai Rp1.190.000 yang diduga hasil transaksi. Sebuah kotak plastik abu-abu yang disembunyikan di atas lemari pakaian menjadi kunci temuan barang haram tersebut.

Fakta mencengangkan terungkap saat penyidik melakukan pendalaman. Tersangka FP ternyata adalah residivis yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Desember 2025 setelah menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan untuk kasus serupa.

Menanggapi hal ini, Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H., menunjukkan sikap kerasnya. Ia menegaskan bahwa perulangan tindak pidana oleh residivis menunjukkan perlunya pendekatan penegakan hukum yang lebih maksimal.

“Kami tidak main-main dengan narkoba. Fakta bahwa tersangka adalah residivis yang baru bebas beberapa bulan lalu namun kembali beraksi, menunjukkan bahwa ia belum jera. Ini adalah tantangan bagi kami untuk semakin ketat mengawasi dan memutus mata rantai peredaran ini. Kami akan menindak tegas siapa saja, tanpa pandang bulu, yang mencoba merusak masa depan generasi muda Bitung,” tegas Dr. Jefry Duabay.

Dr. Jefry juga mengungkapkan modus operandi tersangka yang menerima pasokan dari inisial GG (warga binaan Lapas Tuminting) melalui transfer minimarket dan pengambilan barang drop point. “Modus seperti ini akan kami bongkar habis. Kami sedang mengembangkan jaringan pemasoknya. Jangan kira bisa bersembunyi di balik jeruji atau menggunakan sistem pengiriman rahasia; jari-jari hukum kami akan tetap menjangkau mereka,” tambahnya.

Disisi lain, Kasat Resnarkoba mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal. Menurutnya, sinergi antara polisi dan warga adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kepada masyarakat, jangan ragu laporkan aktivitas mencurigakan. Laporan Anda adalah senjata ampuh kami. Sebaliknya, kepada para pengedar, saya peringatkan: Kota Bitung bukan tempat kalian bermain. Kami akan terus bergerak, siang dan malam, untuk memastikan kota ini aman, sehat, dan bebas narkoba,” pungkas Dr. Jefry Duabay.

Saat ini, tersangka FP beserta barang bukti berupa dua paket sabu, alat hisap, satu unit handphone OPPO A3x, dan uang tunai telah diamankan di Mapolres Bitung. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk uji laboratorium forensik dan pemeriksaan saksi, untuk tahapan penuntutan di pengadilan.

Dengan langkah tegas ini, Polres Bitung mengirimkan pesan jelas, Perang terhadap narkoba adalah prioritas mutlak, dan aparat akan selalu berada di garis depan melindungi masyarakat.

H-sen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *