Gugatan Sengketa Pilkada Minut di Tolak MK, JG-KWL Lanjutkan Bupati-Wakil Bupati Minut 2025-2030

JAKARTA KOMENTAR-Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara 107/PHPU.BUP-XXIII/2025, menjadi kabar baik buat seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa Utara.

Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara 107/PHPU.BUP-XXIII/2025, mengenai gugatan Pilkada 2024 Kabupaten Minut yang diajukan Pasangan Calon Melky J. Pangemanan dan Christian Kamgi (MJP-CK) dinyatakan di tolak dan tidak dapat dilanjutkan.

Demikian bunyi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan itu sekaligus mempertegas kemenangan bagi Pasangan Calon Joune Ganda-Kevin Lotulung (JG-KWL) sebagai pemenang Pilkada Minut 2024, sesuai hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara.

Dalam sidang putusan perkara 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada 4 Februari 2025, MK menegaskan bahwa permohonan dari pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum.

Tidak terbukti adanya relevansi dari tudingan mutasi pejabat menurut Pasal 71 UU Pilkada Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam sidang juga dinyatakan bahwa, tuduhan penggunaan fasilitas negara tidak beralasan dan tidak adanya keyakinan terhadap dalil yang diajukan oleh pemohon.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa, tidak ditemukan alasan yang cukup untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada, sekaligus
mengabulkan eksepsi dari termohon dan pihak terkait, yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.

Melalui keputusan MK itu, KPU Minut akan segera menetapkan Joune Ganda dan Kevin W. Lotulung sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.

Proses pengesahan akan dilakukan lewat sidang paripurna DPRD Minut, sebelum pelantikan serentak yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.

Dengan berakhirnya sengketa di Mahkamah Konstitusi, Pemerintahan JG-KWL dapat menjalankan visi misi yang di tuangkan lewat program yang telah di rancang untuk kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara.

Sementara kuasa hukum JG-KWL selaku pihak terkait yakni Telda Maramis. SH didampingi Sintya Pangemanan. SH, Jerry Kindangen SH, Darul Halim SH, Stela Runtu. SH dan Rahman Ismail, menyatakan puas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Terima kasih Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan keputusan yang se-adil adilnya. Awalnya kami sangat berkeyakinan gugatan pemohon akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,”tandas Felda.

Bupati Joune Ganda kepada wartawan komentar.co.id di Jakarta, menyatakan syukur kepada Tuhan karena lewat campur tanganNya semua dapat di lalui dengan amat baik.

“Terima kasih atas anugerah dan kasih sayang Tuhan. TanpaMu saya dan keluarga serta Pak Kevin dan keluarga, termasuk para penasehat hukum tetapi juga semua pihak yang telah sama-sama berjuang, kami tidak akan sampai dititik ini tanpa kalian semua. Kemenangan kami tidak lepas dari dukungan serta doa dari seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa Utara,”tandas suami tercinta Ny. Rizya Ganda Davega ini.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *