Cegah Sengketa Pilhut 2026, Pemkab Minut Godok Revisi Perda Selaras PP Nomor 16 Tahun 2026

Berita Utama, Minut701 Dilihat

MINUT KOMENTAR-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) mengambil langkah preventif guna memastikan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak tahun 2026 berjalan demokratis, aman, dan minim sengketa.

Salah satu strategi utamanya adalah penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pilhut dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Sutan Raja, Senin (11/5/2026). Kegiatan ini menghadirkan unsur tripartit pemerintahan, Eksekutif (Bagian Hukum Setda, Dinas PMD, Asisten I), Legislatif (Komisi I DPRD Minut), serta elemen masyarakat seperti Camat, APDESI, BPD, tokoh adat, dan akademisi hukum.

Asisten I Sekretaris Daerah Pemkab Minut yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD, Umbase Mayuntu, menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk harmonisasi hukum.

“Tujuan utama FGD ini adalah menyerap masukan untuk menyempurnakan draf revisi Perda dan Peraturan Bupati. Kami ingin memastikan setiap pasal dalam aturan daerah konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak ada celah hukum yang berpotensi memicu konflik pasca-pemilihan,” ujar Umbase.

Poin Krusial dalam Revisi
Dalam diskusi tersebut, beberapa poin krusial menjadi fokus pembahasan, antara lain:

  1. Penyesuaian masa jabatan Hukum Tua menjadi 8 tahun per periode (maksimal 2 periode), mengikuti semangat revisi UU Desa.
  2. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mencalonkan diri tanpa harus berdomisili asli di desa tersebut, namun dengan penyesuaian syarat administratif yang ketat.
  3. Mengganti konsep “kotak kosong” dengan mekanisme musyawarah mufakat jika hanya terdapat satu calon, guna menjaga legitimasi kepemimpinan desa.
  4. Pengaturan tegas terkait cuti dan pengunduran diri bagi perangkat desa yang mendaftar sebagai calon.
  5. Klarifikasi prosedur PAW bagi Hukum Tua yang terkena sanksi hukum, merujuk pada preseden kasus di Desa Gangga Dua dan Desa Laikit.

Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak dini, Pemkab Minut berharap Pilhut 2026 dapat menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *