MANADO KOMENTAR-Pembentukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Manado sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) hasil kongres XXIV tahun 2019 yang berlaku saat pembentukan dan sah berdiri berdasarkan PDPRT lama, sesuai kewenangan PWI Provinsi pada pasal 18, maka perubahan Peraturan Dasar yang baru tidak boleh membubarkannya secara otomatis karena asas non-retroaktif.
Hal tersebut disampaikan Merson Simbolon Sekretaris PWI Provinsi Sulawesi Utara,
“Perubahan PDPRT baru hanya berlaku ke depan, sehingga PWI Kota Manado yang saat ini dipimpin Joppy Senduk tetap sah dan tidak bisa dibekukan selama tidak melanggar aturan baru, misalnya, jika PD baru melarang pembentukan cabang baru di Ibu Kota Provinsi, tetapi tidak mencabut status yang sudah ada” ungkap Simbolon.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa asas non-retroaktif (tidak berlaku surut) berarti bahwa suatu perubahan peraturan (termasuk PDPRT PWI) hanya berlaku untuk masa setelah perubahan tersebut disahkan, dan tidak berlaku untuk peristiwa yang terjadi sebelumnya, kecuali ada ketentuan khusus yang menyatakan sebaliknya.
“Prinsip ini penting untuk, menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak Pengurus dan anggota yang telah berlaku sebelum perubahan dan menghindari konflik akibat penerapan aturan baru pada tindakan lama” ujar Simbolon.
Penerapan dalam Perubahan PDPRT PWI harus memperhatikan ketentuan Eksplisit, tidak mengatur tentang efek perubahan terhadap PWI Ibukota Provinsi yang sudah terbentuk Sebelum Peraturan Dasar yang baru. Sehingga asas non-retroaktif umumnya diterapkan sebagai prinsip hukum universal.
Sesuai Pasal 1 Ayat 1 KUHP, asas legalitas dalam KUHP berkaitan dengan asas lex temporis delicti, yaitu undang-undang yang berlaku adalah undang-undang yang ada pada saat delik terjadi. Asas ini juga disebut asas non retroaktif yang artinya ada larangan berlakunya suatu undang-undang pidana secara surut.
Diketahui PWI Kota Manado dibentuk 3 Maret 2023 sebelum PDPRT yang baru hasil kongres XXV 25-26 September 2023 di Bandung, dimana ada ketambahan pada Pasal 2 ayat 1 yang tadinya hanya 4 poin (a-d) sekarang bertambah jadi 5 poin(a-e).
Selangkapnya PDPRT yang baru, Pasal 2 :
1) Struktur organisasi PWI meliputi seluruh wilayah Negara Indonesia. Kesatuan Republik
a. PWI Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. PWI Provinsi berkedudukan di Ibu Kota Provinsi;
c. PWI khusus Solo setingkat provinsi berkedudukan di Surakarta.
d. PWI Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota
e. PWI Kota tidak dibentuk di Ibu Kota Provinsi;
“PWI Kota Manado tetap diakui karena sudah berdiri sebelum perubahan, namun, tidak boleh ada pembentukan PWI Kota yang baru di Ibu Kota Provinsi. Untuk itu PWI Sulut akan selalu berkoordinasi dengan PWI Pusat” tutupnya.(daks)