Langgar PDPRT, 13 Anggota PWI Sulut Diusulkan Pencabutan KTA

Berita Utama875 Dilihat

MANADO KOMENTAR-Munculnya organisasi PWI Palsu di Sulawesi Utara dianggap bisa mempengaruhi opini tidak baik di tengah masyarakat termasuk di jajaran Pemerintahan dan TNI/Polri.

Oleh karena itu, PWI Sulawesi Utara melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi Drs. Jemmy Senduk, merasa perlu untuk menjelaskan tentang aturan yang melekat kepada setiap wartawan anggota PWI.

Dijelaskan Senduk, bahwa untuk menjadi Ketua dan PLT Ketua PWI Provinsi adalah anggota Biasa minimal 5 tahun dan memiliki sertifikat UKW Jenjang Utama dan untuk menjadi Ketua dan PLT Ketua PWI Kabupaten/Kota adalah anggota biasa minimal 1 tahun dan memiliki sertifikat UKW Jenjang Madya.

Oleh sebab itu, Jemmy Senduk menyesalkan adanya sekelompok wartawan yang bukan anggota PWI lalu menyatakan diri sebagai Plt. Ketua PWI, lalu menunjuk wartawan yang juga bukan anggota PWI sebagai Plt. Ketua PWI di Kota dan Kabupaten se-Sulut.

“Ada waktunya kita tertibkan. Saya tidak main-main,”tegas wartawan senior Sulawesi Utara ini.

Ia lalu menjelaskan, bahwa untuk menjadi anggota PWI, sebenarnya merupakan sebuah kehormatan, karena ketika seorang wartawan menjadi anggota muda, ia memiliki kesempatan untuk naik ke jenjang anggota biasa.

Wartawan PWI yang sudah naik ke tingkat wartawan biasa, ia baru berhak untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Setelah lulus UKW, wartawan tersebut akan menerima sertifikat wartawan muda.

Jenjang selanjutnya kata Senduk adalah, mengikuti UKW, untuk mendapatkan sertifikat kompetensi Wartawan biasa, jenjang selanjutnya yaitu mengikuti UKW untuk mendapatkan sertifikat UKW utama.

“Jadi untuk menjadi pimpinan di PWI baik Plt maupun difinitif tidak semudah membagikan telapak tangan. Tidak seenaknya main tunjuk. Kita punya landasan aturan yakni PD/PRT PWI. Saya harus jelaskan bahwa wartawan yang menjadi anggota PWI adalah suatu kehormatan, sangat disayangkan bagi anggota harus dikeluarkan karena tidak taat terhadap organisasi/melanggar PD/PRT. Nah bagi anggota yang sudah dikeluarkan tidak lagi mendapat perlindungan hukum dari organisasi dan ketika hendak bergabung lagi dengan PWI wartawan tersebut akan memulai dari jenjang yang paling bawa,” terang Jemmy Senduk.

Merson Simbolon, sebagai Sekretaris PWI Sulawesi Utara dan merupakan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA60) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap peraturan organisasi.

Hal tersebut merupakan upaya yang dilakukan PWI pada pasal 4 Peraturan Dasar untuk memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, bermartabat.

Simbolon lalu menyampaikan himbauan kepada kepada Instansi Pemerintah eksekutif, judikatif, legislatif, TNI-Polri, dan masyarakat luas, jika ada wartawan yang mengaku pimpinan dan atau anggota PWI agar dapat dilakukan verifikasi identitas wartawan, verifikasi media tempat wartawan bekerja dan verifikasi organisasi wartawan dimana wartawan bernaung. Hal itu kata Simbolon dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya anggota dan pengurus PWI palsu yang berkeliaran di Sulawesi Utara.

“Sesuai UU 40 Tahun 1999 Pasal 7 ayat (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan (bukan bebas tidak memilih), jadi harus masuk di salah satu organisasi wartawan dan setiap wartawan memiliki 3 kartu pers, pertama dari media tempat bekerja, kedua dari organisasi dimana wartawan tersebut bernaung dan ketiga kartu kompetensi dari Dewan Pers” ucap Simbolon.

Menurut Ketua PWI Sulut Drs. Voucke Lontaan, ada 13 anggota PWI di Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Utara yang membelot dan telah menjadi anggota PWI palsu, sudah diusulkan untuk pembekuan serta pencabutan KTA ke PWI Pusat.

13 Kartu Anggota PWI Sulut yang diusulkan di dicabut
Menurut Ketua Voucke Lontaan, terdiri dari 6 Anggota Biasa dan 7 Anggota Muda,mereka melakukan pelanggaran berat terhadap PDPRT sesuai bukti-bukti dari pengurus PWI Kabupaten/Kota, merendahkan martabat, kredibilitas, integritas profesi dan organisasi, telah menyalahgunakan nama organisasi. Sesuai peraturan rumah tangga (PRT) pasal 4 dan pasal 5, PWI Sulut melalui rapat pengurus harian (4/4/2025) memutuskan pemberhentian penuh, mencabut 7 kartu anggota muda dan memberikan Rekomendasi sanksi, pencabutan terhadap 6 kartu anggota biasa kepada Pengurus PWI Pusat.

“Selain 13 anggota yang dicabut, masih ada beberapa yang sedang dipantau menunggu konfirmasi dari pengurus PWI Kabupaten/Kota dan wakil ketua bidang organisasi” ucap Voucke.

Diketahui, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berdiri Tanggal 9 Februari 1946 di Surakarta adalah organisasi wartawan tertua di Indonesia, lahir satu tahun setelah Indonesia merdeka.

PWI Lahir sejak 78 tahun yang lalu untuk memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa, menyelenggarakan kehidupan demokrasi, berbangsa, dan bernegara dan mewujudkan kemerdekaan pers nasional yang profesional.

Sebagai organisasi profesi wartawan tertua, PWI menjadi organisasi penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan etika jurnalis di tanah air.

Sebagai organisasi yang Profesional PWI memiliki peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PDPRT) yang harus ditaati seluruh anggota, baik anggota muda, anggota biasa dan anggota kehormatan. Sesuai peraturan dasar (PD) pasal 11, Pengurus Pusat dan Provinsi dapat memberikan sanksi terhadap anggota yang melanggar.

Syarat Menjadi Anggota PWI
Diketahui syarat untuk menjadi anggota PWI sangat jelas dalam Peraturan Dasar pasal 7 ayat 1) Syarat-syarat menjadi Anggota Muda: a. Aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers. b. Mengikuti Orientasi Kewartawanan dan keorganisasian PWI. c. Menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan organisasi. dan keputusan d. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari 5 (lima) tahun. Selanjutnya PRT pasal 7 ayat 2) Syarat-syarat menjadi Anggota Biasa: a. Sudah menjadi Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun. b. Aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers. c. Lulus Uji Kompetensi Wartawan. d. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari 5 (lima) tahun. PRT Pasal 3 ayat 11) Kartu Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan dikeluarkan Pusat, sedangkan kartu Anggota Muda dikeluarkan Provinsi.

Syarat Ketua PWI
Menjadi ketua PWI tidak sembarangan, PRT mengatur dalam pasal 26 ayat 2) Syarat Ketua PWI Provinsi : a. Sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; b. Pernah menjadi pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota; c. Bersertifikat Wartawan Utama. pasal 27 Syarat Ketua PWI Kabupaten/Kota: a. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; b. Memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Madya.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *