JAKARTA KOMENTAR-Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan, KTA PWI yang diterbitkan oleh versi PWI Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sah atau ilegal.
“Mereka itu tidak sah dan tidak berhak menerbitkan Kartu Anggota,” tegas Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, dihubungi, Sabtu (29/03/2025).
Menurut Hendry, kalaupun mereka (PWI versi KLB) terbitkan, nama anggota itu tidak akan bisa masuk di Web PWI.or.id.
“Jadi, semua anggota PWI yang sah nama anggota masuk ke Web PWI.or.id. Ini khusus KTA PWI biasa yang dikeluarkan PWI Pusat,” ujarnya.
Hendry menambahkan, untuk KTA PWI muda diterbitkan oleh PWI Provinsi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Sementar Ketua PWI Sulut menertawakan KTA PWI yang digunakan Vanny Loupatty atau Maemosa.
“Ala mak..Maemosa menggunakan Kartu Tanda Anggota PWI ilegal. KTA yang dia gunakan tidak terdaftar di webside PWI.or.id. Silahkan buka webside PWI untuk membuktikan apakah KTA yang dia gunakan itu terdaftar,”tandas Lontaan.
Daks