Adrianus Diberhentikan dari Jabatan Wakil Ketua PWI Sulut

Berita Utama18120 Dilihat

MANADO KOMENTAR-Adrianus Pusungnaung diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Sulawesi Utara.

Pemberhentian Adrianus ditetapkan melalui rapat pleno pengurus harian PWI Sulawesi Utara, Senin (3/3/2025) di Kantor PWI di Manado.

Rapat pengurus harian dihadiri Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, Wakil Ketua Bidang Organisasi Jimmy Senduk, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Donald Kuhon, Wakil Ketua Bidang Hubungan antar lembaga Jimmy Endey, Sekertaris PWI Sulut Merson Simbolon, Sekertaris Dewan Kehormatan Raymond Wowor, Wakil Sekertaris PWI Sulut Fanny Waworundeng dan Wakil Sekertaris PWI Sulut Putra Maili.

“Rapat pleno yang dihadiri seluruh pengurus harian, selain memberhentikan Adrianus dari jabatannya sebagai Wakil Ketua, juga diusulkan ke PWI Pusat untuk mencabut KTA PWI, sehingga dalam aktivitasnya sehari-hari tidak diperkenankan mengatasnamakan organisasi PWI,”kata Ketua PWI Sulu Drs. Voucke Lontaan.

Diketahui, Adrianus diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil ketua PWI Sulut, karena yang bersangkutan telah menyatakan diri berpihak kepada pengurus PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

“Kenapa diberhentikan, karena yang bersangkutan telah menyatakan diri berpihak ke kepengurusan PWI hasil kongres luar biasa tidak sah secara hukum,”jelas Voucke.

Dalam rapat disepakati pengganti posisinya sebagai Wakil Ketua bidang Advokasi dan Hukum ditempati oleh Direktur Utama PT Graha Komentar Jaya sekaligus Pemred komentar.co.id Joppy Senduk.

“Kami telah mengajukan revisi kepengurusan PWI Sulut periode 2021-2026 ke Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun untuk pencabutan KTA PWInya,” jelas Voucke.

Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun yang sah sesuai hasil Kongres PWI Pusat di Bandung 27 September 2023 lalu mengatakan, tindakan yang diambil pengurus PWI Sulut sah, dan PWI Pusat segera menerbitkan SK kepengurusan PWI Sulut baru yang sudah direvisi dan mencabut KTA PWI atas nama Adrianus P.

Voucke mengimbau kepada masyarakat, forkompimda di wilayah Sulawesi Utara dan pemangku kepentingan lainnya, tidak melayani Adrianus bila mengaku sebagai anggota PWI. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *