Langkah Nyata Efisiensi, WFO-WFH di Kejaksaan Papua Barat

MANOKWARI KOMENTAR- Aula Lantai 4 Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat menjadi saksi langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan efisien.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Basuki Sukardjono, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Luhur Istighfar, S.H., M.Hum, serta Asisten Pembinaan, Kusuma Jaya Bulo, S.H., M.H, memimpin rapat sosialisasi Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada, Senin (13/04/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Kabinet Paripurna 13 Maret 2026, yang menekankan pentingnya transformasi tata kelola pemerintahan yang adaptif, efisien, dan berbasis digital.

Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan pola kerja baru yang menggabungkan fleksibilitas: empat hari kerja di kantor (Senin–Kamis) dan satu hari kerja dari rumah (Jumat). Meski bekerja dari rumah, seluruh pegawai tetap diwajibkan mengisi absensi serta melakukan pengecekan aplikasi Sipede secara berkala.

Kebijakan WFO/WFH ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mendukung efisiensi penggunaan sumber daya negara. Dengan pola kerja ini diharapkan terjadi penghematan nyata, antara lain:

  • Pengurangan konsumsi BBM
  • Penghematan listrik
  • Efisiensi penggunaan air dan gas
  • Penekanan biaya operasional

“Transformasi tata kelola bukan hanya soal digitalisasi, tetapi juga soal kesadaran bersama untuk bekerja lebih cerdas, hemat, dan bertanggung jawab,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam rapat tersebut.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Tinggi Papua Barat meneguhkan komitmen mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan, sekaligus memberi teladan bahwa efisiensi adalah bagian dari integritas pelayanan publik.

Rquin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *