Penjelasan Dirum Lucky Senduk Soal Demo Karyawan PD. Pasar Manado

Berita Utama5 Dilihat

LUCKY SENDUK

MANADO KOMENTAR-Demo yang digelar sekelompok karyawan PD Pasar Manado Kamis (04/11/2021), mendapat tanggapan Direktur Utama dr Roland Roeroe melalui Direktur Umum Lucky Senduk.

Kepada Wartawan, Senduk menjelaskan, ada 104 karyawan kontrak yang diberhentikan berdasarkan rekomendasi dari inspektorat Kota Manado.”Kami mengambil keputusan berdasarkan  direkomendasi dari inspektorat. Mereka itu tidak punya SK. Jadi wajar jika kami memberhentikan mereka ,”kata Senduk sebagaimana dilansir dari salahsatu media lokal di Manado.

Lanjut dijelaskan Senduk, untuk menghindari pembayaran gaji ilegal, maka kami mengambil langkah berdasarkan undang-undang.”Kami tidak semata-mata bertindak otoriter. Semua ada aturannya,”ungkapnya.

Terkait tuntutan pembayaran gaji Februari-Mei 2021, menurut Senduk belum ada keputusan Direksi, lantaran masih menunggu rekomendasi dari inspektorat.

“Dewan Pengawas PD Pasar Manado telah meminta Inspektorat Kota Manado untuk melakukan pemeriksaan khusus terkait gaji  karyawan PD Pasar Manado untuk bulan Februari-Mei 2021,” terangnya. 

Kendati begitu kata Senduk, pihak Direksi akan bertanggungjawab soal gaji, tetapi harus ada landasan hukum,  sehingga Direksi tidak terjabak.

Dia juga menjelaskan dalam hal tata kelola kepegawaian, terutama kompeten serta analisa jabatan dan kepegawaian, maka Direksi PD Pasar Manado melaksanakan kegiatan asesmen karyawan, penelitian data kepegawaian dan potensi kerja.

Hasil asesmen itu, ikut mencantumkan rekomendasi serta surat keterangan sehat rohani dari dokter psikiater yang mencantumkan bahwa calon karyawan dimaksud layak atau tidak untuk bekerja di PD Pasar.

Lebih jauh dijelaskan, pihak Direksi juga menemukan ada karyawan yang usianya sudah 50 tahun, padahal dalam Peraturan Perusahaan PD Pasar Manado tidak bisa menerima karyawan yang usianya seperti itu.

Lalu dia menjelaskan bahwa tidak ada karyawan pendukung paslon lain yang menduduki jabatan penting.

“Saya harus tegaskan, tidak benar ada karyawan yang mengisi  jabatan Kabag, Wakabag atau Asisten Manajer yang merupakan relawan Paslon lain saat Pilwako. Ini harus diluruskan sehingga tidak menimbulkan preseden buruk ditingkatan pimpinan,”tandasnya.

jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *