MANADO KOMENTARSatgassus Maleo Unit 3 yang dipimpin Kanit 3 Maleo Ipda Trivo Datukramat dan dibantu anggota Maleo Brigadir Marsel Tandayu, Brigadir Randy Londo, Briptu Flady Landangkasiang, Briptu Nyoman Indra Putra S.H, Bripda Angga Suyatman dan Bripda Adventa Tuda mengamankan 2 lelaki tersangka penganiayaan masing-masing AG (35) warga Lapangan Lingkungan 3 Kecamatan Mapanget dan ER (31) warga Paniki Bawah Lingkungan 10 Kecamatan Mapanget.
Kanit 3 Maleo Ipda Trivo Datukramat, S.H menjelaskan kepada media.” Awalnya kami menerima laporan dari korban penganiayaan yang berinisial WM (28) warga Paniki Bawah Lingkungan V Kecamatan Mapanget Kota Manado Minggu (5/9/2021) sekira pukul 08.00 wita. Korban dikeroyok oleh kedua pelaku sekira pukul 04.00 wita (Minggu/5/9/2021) di R.M Lalapan Samping Toko Elok Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget. Pengeroyokan terjadi karena korban menolak ajakan dari kedua pelaku menggunakan kendaraan bersama-sama dengan mereka berdua untuk pergi makan lalapan, saat itu juga kedua pelaku langsung mengeroyok korban.” ucap Trivo.
Kedua tersangka diamankan sekira pukul 20.00 wita (Minggu/5/9/2021) di dua tempat yang berbeda, yang satu dikompleks Perumahan GPI Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget dan yang satu dikompleks R.M Coto Unyil Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Mapanget untuk diinterogasi lebih lanjut,” ujar Kanit 3 Maleo.
Penangkapan terhadap kedua tersangka penganiayaan berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/290/III/OPS.1./2021 dan Surat tanda terima pengaduan Polsek Mapanget.
Nina Rumondor