Diduga Cabuli Anak Kandung di Gorontalo, Lelaki Bejat Ini Ditangkap di Manado

MANADO KOMENTAR-Lelaki berinisial AD (37) warga Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo, ditangkap Tim Resmob Polsek Tikala yang dipimpin Ka Team Aipda. Imade Budhiano pada hari Selasa (03/08/2021), di Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting. Dari data yang dirangkum wartawan komentar.co.id Nina Rumondor, Lelaki bejat itu, ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Parahnya lagi, gadis tersebut masih di bawa umur. 

Pelaku yang telah menjadi Target Operasi (TO) Polda Gorontalo itu, melakukan aksinya terhadap korban sebut saja Mawar (14) bukan nama sebenarnya, bermula di saat korban dipanggil liburan oleh AD yang merupakan ayah kandung korban dan disaat korban sementara berbaring tidur dikamar, disaat itu pula AD melakukan aksinya dengan menggerayangi tubuh korban dengan cara mengisi jari di kekemaluan korban dan mengisap payudara korban. Secara tidak sengaja kakak kandung dari korban memergoki aksi bejat sang ayah.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Tikala IPTU Syofiani Ramin.”Jadi lelaki tersebut ditangkap, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor :SP.Bawa/34/b/VIII/ RES.1.24/2021/Ditreskrimum. Dan Saat ini AD sudah diamankan ke Polda Gorontalo guna penyelidikan selanjutnya dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek.

Nina Rumondor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *