BOGOR KOMENTAR-Pasangan kekasih pemeran vidio esek-esek yang direkam disalahsatu hotel di wilayah kota Bogor Jawa Barta ditengkap personil polisi Polda Jawa Barat. Sebagaimana di lansir dari histats.com, sepasang kekasih yang sengaja membuat video tersebut untuk kebutuhan komersial. Pemeran prianya berinisial RTM (31), sedangkan wanitanya ialah PVT (30).
Kesulitan ekonomi saat pandemi Covid-19 mendesak keduanya mencari uang dengan membuat konten po*nografi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkapkan bahwa RTM berprofesi sebagai driver online, sedangkan PVT tidak bekerja.
Keduanya ditangkap bersamaan di tempat tinggal mereka, sebuah indekos daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (18/3).
“Karena kebutuhan ekonomi maka keduanya berinisiatif mengunggah film mereka,” kata Erdi di Mapolda Jabar, Jumat (19/3).
Erdi menjelaskan, pelaku mengunggah video esek-esek itu ke sebuah situs berbagai film dewasa P**nhub sejak November 2020.
Total sudah ada sekitar 26 episode yang direkam di lokasi yang berbeda-beda. Semua video itu diunggah ke sebuah akun milik pasangan kumpul kebo tersebut di situs dewasa.
Sejoli itu mendapatkan keuntungan berdasarkan pageview atau per tayang. Hitungannya, dari setiap 1.000 kali tayang bisa diuangkan senilai Rp 6.000.
“Dari situs itu memberikan dalam bentuk dolar, kemudian masuk dalam satu akun yang lain, kemudian ditransfer lagi dalam bentuk rupiah dan diambil oleh pelaku.
Hanya kurang lebih 15 menit proses transaksi uangnya,” kata Erdi. Menurut Erdi, dari 26 konten itu RTM dan PVT telah memperoleh keuntungan Rp 19,5 juta.
Adapun proses produksi video itu hanya melibatkan mereka berdua. Erdi menjelaskan, ide awal pembuatan video itu dari RTM. Selanjutnya, PVT menyepakatinya.
“Sepasang kekasih ini sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila untuk diunggah di situs P**nhub yang dijual secara per tayang guna mendapat keuntungan,” katanya.
Kini polisi menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar,” ucap Erdi.
“Kedua pelaku dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan, mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan,” katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber. Selanjutnya, Polda Jabar terus menindaklanjuti video buatan RTM dan PVT yang viral di media sosial itu.
Nina Rumondor