BITUNG KOMENTAR-Terkait penyalahgunaan wewenang oleh oknum berinisial MS yang adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), kemudian ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
Diketahui penetapan tersangka terhadap MS berdasarkan hasil pemeriksaan 11 saksi yang adalah Kepala Sekolah SD dan SMP. Modusnya tersangka MS meminta setoran kepada Kepsek, karena telah memperjuangkannya dilantik menjadi Kepsek mencapai 300san juta rupiah. Penyalah gunaan wewenang tersebut kini muncul saksi yang baru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son kepada sejumlah wartawan mengatakan, ada juga beberapa Tenaga Honor Lepas (THL) Pemkot Bitung yang dimintai uangnya.
“Iya, dari keterangan 11 saksi bahwa ada juga pegawai Honorer yang dimintai uangnya, sehingga kita masih kembangkan sampe ke situ. Alurnya sama dengan 11 saksi kepala sekolah dimintai uang oleh tersangka MS. Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pemanggilan para saksi sehingga kita bisa ketahui berapa totalnya uang yang diambil. Kemarin masih hanya 300san Juta Rupiah sekian, nanti akan bertambah. Kita lihat aja nanti,” ujar Frenkie Son Kejari Bitung menutup perbincangan, Senin (5/4/2021) pukul 12:30 Wita di depan Kantor Kejari Bitung.