SULUT KOMENTAR-Di tengah kemajuan infrastruktur dan transformasi digital nasional, fakta bahwa masih terdapat delapan desa di Provinsi Sulawesi Utara yang belum menikmati akses listrik mengejutkan banyak pihak. Fakta ini terungkap dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut yang digelar pada Senin (7/7/2025).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW, Henry Walukow, secara tegas menyampaikan bahwa ketimpangan akses dasar seperti listrik harus segera diatasi oleh pemerintah.
“Torang so berapa tahun merdeka. Bayangkan torang cuma mati listrik dua jam, banyak so komplen. Tapi ini masih ada delapan desa yang belum menikmati listrik sama sekali,” ujar Walukow dengan nada kecewa kepada wartawan usai rapat.
Walukow menegaskan, pembahasan RTRW bukan sekadar menyusun peta wilayah, tetapi menjadi alat kebijakan untuk merespons kebutuhan nyata masyarakat termasuk layanan dasar seperti listrik.
“Perda RTRW harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari akses usaha, lapangan pekerjaan, hingga sarana-prasarana seperti listrik,” lanjut politisi dari Partai Demokrat itu.
Ketimpangan akses listrik ini menjadi perhatian penting dalam menyusun tata ruang yang berkeadilan. Listrik bukan hanya soal penerangan, tapi juga menjadi syarat pertumbuhan ekonomi lokal, akses pendidikan, dan pelayanan kesehatan yang memadai.
Temuan ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk mengejar ketertinggalan akses layanan dasar di pelosok Sulawesi Utara. Ketika pembangunan merata menjadi cita-cita, maka listrik harus hadir sebagai simbol kemajuan dan keadilan.
Perda RTRW diharapkan tidak hanya menjadi dokumen teknis, melainkan peta aksi nyata untuk menyatukan Sulut dalam terang pembangunan.
Daks