FRANNY SENGKEY |
MINSEL KOMENTAR-Dampak atas wabah virus Corona, tidak langsung membatalkan Pilkada di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta Selasa (17/03/2020.
Menurutnya, tidak ada istilah penundaan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wlikota atau biasa disebut UU Pilkada. Hanya saja kata Abhan dalam UU tersebut ada istilah Pilkada susulan atau lanjutan.
“UU 10 Tahun 2016 tidak mengenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan seluruh tahapan. Terminologi dalam UU Pemilihan adalah lanjutan dan susulan,” katanya.
Hal itu ditanggapi Koordinator Divisi Hukum (Kordiv Hukum) Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE,. Kepada Komentar, Sengkey menjelaskan, bahwa pernyataan Bawaslu pusat akan menjadi referensi untuk ditindaklanjuti di Kabupaten Minsel, baik Pilbupmaupun Pilgub.
Menurut Sengkey, jika mengacuh pada pemberlakuan pemerintah, terkait pencegahan covid-19, maka kecil kemungkinan Pilkada di Kabupaten Minsel bisa berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan lewat tahapan Pemilu.
“Saya kira saya sependapat dengan Bawaslu pusat. Jadi tidak ada penundaan Pilkada. Yang ada Pilkada susulan,”tandas Sengkey.(VaT)