MANADO KOMENTAR-Anak-anak Sulawesi Utara berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bebas dari ancaman kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Untuk menjamin hak dasar tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah tegas dengan mempercepat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa tentang Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penyempurnaan naskah akademik dan draft peraturan yang berlangsung di Kantor DPRD Sulut, Senin (08/06/2026), pesan utama yang digaungkan adalah kepastian perlindungan. Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuera, memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh anggota seperti Roy Roring, Feramitha Mokodompit, Nona Mantiri, serta jajaran Sekretariat DPRD dan Perangkat Daerah terkait.
Ketua Bapemperda, Vionita Kuera, menekankan bahwa regulasi ini adalah respons legislatif terhadap meningkatnya kerentanan anak terhadap berbagai bentuk kekerasan di era digital maupun fisik. Ia menegaskan bahwa tanpa payung hukum daerah yang spesifik dan implementatif, upaya perlindungan anak sering kali terhambat oleh ketidakjelasan wewenang dan sanksi.
“Kami tidak ingin perlindungan anak hanya menjadi slogan. Melalui Ranperda ini, kami membangun kepastian hukum. Setiap anak di Sulawesi Utara harus tahu bahwa negara hadir melindungi mereka. Jika ada pelanggaran, ada aturan jelas yang menjerat pelaku dan memulihkan korban,” tegas Vionita dalam arahannya.
Vionita juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara naskah akademik dengan kondisi riil di lapangan. Penyempurnaan draft dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan ini tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga mudah diterapkan oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.
Anggota Bapemperda, Feramitha Mokodompit dan Nona Mantiri, yang secara aktif mendalami isu perempuan dan anak, menambahkan bahwa regulasi ini juga akan mengatur perlindungan khusus bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera dan anak berhadapan dengan hukum, agar mereka tidak semakin terpinggirkan.
Rapat ini menyepakati beberapa poin krusial dalam penyempurnaan materi muatan, termasuk definisi operasional kekerasan berbasis gender dan anak, serta mekanisme pengaduan yang ramah anak. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan setara.
Dengan percepatan pembahasan ini, DPRD Sulut menargetkan Ranperda PPA segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna terdekat. Penetapan ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam penegakan hak asasi manusia di Bumi Nyiur Melambai, di mana kepastian perlindungan anak bukan lagi harapan, melainkan jaminan hukum yang mengikat.
“Mari kita pastikan bahwa setiap anak di Sulawesi Utara dapat tersenyum, belajar, dan bermimpi tanpa rasa takut. Ini adalah tanggung jawab moral dan hukum kita bersama,” pungkas Vionita Kuera.
Jose













