Janji Manis PT MSM/TTN, Kembali Menggema Diruang RDP DPRD Sulut, Warga Pinasungkulan Mulai Hilang Kesabaran

MANADO KOMENTAR-Kesabaran warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, telah habis. Begitu pula kesabaran Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (02/06/2026), suasana ruang rapat memanas saat terungkap bahwa PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) kembali gagal menghadirkan solusi konkret terkait sengketa lahan dan pemblokiran jalan oleh warga.

Dihadapan Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andy Silangen, Sp.B-KBD, serta jajaran Komisi III, Direktur Utama PT MSM/TTN, David Sompie, kembali terjebak dalam lingkaran retorika.

Sejumlah media memuat pelaksanaan RDP, dimana perusahaan kembali bertahan pada angka Rp. 250 ribu permeter dan tidak sesuai harga yang diminta warga yakni 2 hingga 5 juta permeter. Harga perusahaan terlalu kecil.

Perusahaan hanya mengulang janji-janji lama yang sudah berkali-kali ingkar dan bertahan dengan harga awal yang tidak sesuai dengan harga tanah warga.

Fakta pahit terkuak di meja rapat, hingga beberapa kali dilaksanakan RDP, belum ada kesepakatan nominal pembayaran ganti untung bagi warga pemilik lahan yang tanahnya kaya akan emas. Padahal, lokasi tersebut merupakan aset strategis yang jika dikelola, memberikan keuntungan berlipat ganda bagi perusahaan.

Diketahui sudah beberapa kali warga duduk bersama perwakilan perusahaan di RDP. Setiap kali, jawabannya sama ‘akan dibayar’, ‘sedang proses’, ‘mohon tunggu’. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal itikad baik. Warga merasa dipermainkan.

Warga menduga ini adalah strategi korporasi untuk menekan harga ganti rugi dengan cara mengulur waktu hingga warga lelah dan putus asa? Pertanyaan ini menggantung dan menuntut jawaban tuntas dari manajemen PT MSM/TTN.

Ketua DPRD Sulut Andy Silangen turun tangan langsung memimpin RDP. Ia menyayangkan pola komunikasi perusahaan yang cenderung manipulatif.

“DPRD Sulut tidak bisa menerima lagi alasan-alasan teknis yang berbelit. Warga Pinasungkulan bukan objek yang bisa dijanjikan tanpa kepastian. Jika perusahaan mampu mengeksploitasi emas di sana, maka kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi yang wajar harusnya bukan masalah,” ujar Andy Silangen dengan nada tegas.

Andy menekankan bahwa pemblokiran jalan oleh warga adalah bentuk protes terakhir atas ketidakadilan yang mereka rasakan.

Dalam RDP tersebut, hadir juga Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, yang diminta untuk memediasi dan memastikan eksekutif daerah tidak lepas tangan. Komisi III DPRD Sulut memberikan ultimatum.

PT MSM/TTN wajib menghadirkan timeline pembayaran yang jelas, transparan, dan mengikat dalam waktu dekat. Jika tidak, DPRD tidak akan ragu menggunakan fungsi pengawasan dan angket untuk membongkar seluruh praktik bisnis dan perizinan perusahaan yang merugikan masyarakat.

“Kami akan monitor setiap langkah. Tidak ada lagi ruang untuk janji kosong. Bayar hak warga, atau hadapi konsekuensi hukum dan politik di depan publik,” tutup Andy Silangen.

Mata publik kini tertuju pada PT MSM/TTN. Akankah mereka benar-benar menepati janji, atau terus berlindung di balik kata-kata manis sambil mengeruk keuntungan di atas penderitaan warga Pinasungkulan?.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *