Muaz Taizar Basalamah-Ketua PWI Kota Bitung
BITUNG KOMENTAR-Kota Bitung sedang dalam kondisi “darurat”. Rasa aman warga terusik, dan marwah profesi jurnalis dinodai.
Pada Jumat dini hari (29/5/2026), seorang wartawan berinisial SM alias Samiun menjadi korban kebiadaban premanisme. Ia ditembak menggunakan panah wayer saat sedang bersantai di area percetakan batako di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian.
Korban kini tengah mendapatkan perawatan intensif di RS Manembo-nembo. Insiden brutal ini bukan lagi soal kriminalitas jalanan biasa. Ini adalah serangan langsung terhadap pilar keempat demokrasi.
Reaksi keras pun meledak dari berbagai elemen masyarakat, menuntut Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Bitung untuk tidak lagi bersikap lamban.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung, Muaz Taizar Basalamah, menyampaikan pernyataan sikap yang keras dan tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa status korban sebagai wartawan melekat kuat, apa pun aktivitas yang sedang dilakukannya saat itu.
“Kami menolak keras tindakan biadab ini. Apapun yang sedang dilakukan Saudara SM, ia tetaplah seorang wartawan yang sedang menjalankan fungsi sosialnya, atau setidaknya berada dalam koridor hak konstitusionalnya sebagai warga negara dan anggota pers,” tegas Muaz dengan nada tinggi.
Muaz secara eksplisit mengingatkan aparat kepolisian pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) UU tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Setiap bentuk kekerasan, ancaman, atau halangan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum berat yang bertujuan membungkam kontrol sosial.
“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Ini adalah upaya sistematis untuk mengintimidasi media. Kami mendesak Polresta Bitung untuk menggunakan pasal-pasal berlapis, termasuk pasal penghambatan kerja pers.
Pelaku harus ditangkap, diadili, dan dihukum seberat-beratnya. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda penyelidikan. Kecepatan penangkapan adalah ukuran kredibilitas polisi di mata publik.
PWI Kota Bitung memberikan waktu singkat bagi kepolisian untuk mengumumkan progres penyelidikan. “Kami akan memantau setiap langkah penyidikan. Jika ada indikasi pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku, kami tidak akan ragu membawa kasus ini ke tingkat nasional dan melaporkan pelanggaran kode etik profesi kepolisian,” tutup Muaz Taizar Basalamah.
Kota Bitung butuh kepastian hukum, bukan janji kosong. Nyawa seorang wartawan dan rasa aman ribuan warga lainnya menjadi taruhan. Tangkap pelakunya sekarang, sebelum demokrasi dibungkam oleh ketakutan.
Desakan tidak hanya datang dari PWI. Warga Kota Bitung, yang sudah muak dengan aksi premanisme dan kenakalan remaja yang kian meresahkan, menuntut kehadiran negara yang nyata.
Insiden ini dianggap sebagai puncak gunung es dari kegagalan pengawasan terhadap peredaran zat adiktif seperti lem Eha-Bond, yang diduga menjadi pemicu utama perilaku agresif para pelaku muda.
“Hari ini wartawan yang jadi korban, besok bisa istri atau anak kami. Polisi jangan cuma tunggu laporan, tapi turun patroli. Tutup akses penjualan lem bebas kepada anak di bawah umur” teriak seorang warga dengan nada geram di lokasi kejadian.
Masyarakat menilai, kelambanan dalam menindak pelaku pembawa senjata tajam jenis panah wayer dan pisau telah menciptakan impunitas (kebal hukum) bagi para preman.
Mereka menuntut Kapolda Sulut dan Walikota Bitung untuk segera menerbitkan regulasi darurat yang melarang peredaran senjata tajam rakitan dan mengawasi ketat toko-toko yang menjual zat adiktif.nnUltimatum untuk Kapolresta BitungnnKini, bola panas ada di tangan Polresta Bitung.
Publik menunggu, apakah aparat akan bertindak tegas sesuai amanat undang-undang, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam.
H-sen






