MINUT KOMENTAR-Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Dr. Joune Ganda. SE. MAP. MM. M.Si dan Kevin William Lotulung. SH. MH, menghadiri rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di kantor DPRD Minut, Senin, (06/07/2026)
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu, didampingi para Wakil Ketua Edwin Maurits Nelwan, serta Cynthia Imelda Erkles.
Turut hadir anggota DPRD, unsur Forkopimda para kepala perangkat daerah, camat, serta ASN yang terundang.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang sebelumnya antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dikatakan Bupati Joune, Ranperda tersebut sebelumnya, telah disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah memberikan masukan, saran, serta melakukan pembahasan secara konstruktif. Sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan DPRD menjadi modal penting untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan berkelanjutan demi kemajuan Kabupaten Minahasa Utara,”ungkap Bupati Joune.
Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama DPRD kembali menunjukkan komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perda tersebut nantinya akan dilakukam evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai bentuk pengawasan.
Jose







