Kejagung Copot Dua Kajari di Sumut, Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin

MEDAN KOMENTAR-Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencopot Revanda Sitepu dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang serta Soemarlin Halomoan Ritonga dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh dan penataan organisasi di lingkungan kejaksaan, sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan sumber daya manusia dan penegakan disiplin internal yang dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, mutasi di kejaksaan dapat berbentuk promosi, demosi, maupun penugasan diagonal, yakni penempatan ke jabatan fungsional tanpa menempati jabatan struktural.

“Mutasi itu ada yang merupakan promosi dan ada juga yang bersifat demosi. Dalam hal ini terdapat penugasan diagonal, yakni penempatan ke jabatan fungsional dan bukan jabatan struktural,” ujar Anang saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap kedua pejabat tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan utama: aspek kepemimpinan yang dinilai masih perlu ditingkatkan, adanya potensi konflik kepentingan yang harus diantisipasi, serta profesionalitas dalam penanganan perkara yang belum berjalan optimal.

“Secara kepemimpinan dinilai masih kurang, kemudian terdapat conflict of interest, serta penanganan perkara yang tidak profesional. Karena itu, keduanya dianggap kurang layak untuk tetap berada di jabatan struktural,” tegas Anang.

Selain itu, terkait dugaan pungutan liar, Anang menyebutkan bahwa informasi tersebut masih berupa aduan awal dan belum dapat disimpulkan kebenarannya. Pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku. “Apabila terbukti ada pelanggaran etik atau pelanggaran lainnya, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” tambahnya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kebijakan evaluasi dan penataan organisasi tidak hanya dilakukan di Sumatera Utara, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia. Di Jawa Timur, misalnya, evaluasi dilakukan terhadap kejaksaan negeri di Magetan dan Sampang. Bahkan, seorang mantan Kepala Kejaksaan Negeri di Enrekang telah diproses secara pidana sebagai bagian dari penegakan disiplin dan akuntabilitas institusi.

Langkah pencopotan dan mutasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga marwah institusi serta memastikan aparatnya bekerja dengan penuh integritas. Dengan penataan organisasi yang berkelanjutan, diharapkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan semakin meningkat, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
Lai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga