Manado,KOMENTAR.CO.ID- Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada 15 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk periode tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Permohonan tersebut berfokus pada tiga aspek utama, yakni dokumen perencanaan,
penggunaan anggaran APBN, serta data output dan capaian program PTSL.
Ketua SAMT, Reyner Timothy Danielt, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara sekaligus bentuk pengawasan masyarakat terhadap program strategis nasional di bidang pertanahan.
“Kami meminta transparansi menyeluruh terkait bagaimana PTSL direncanakan, berapa anggaran yang dialokasikan dan diterima, serta bagaimana realisasi dan capaiannya di lapangan. Ini penting agar publik mengetahui sejauh mana program tersebut berjalan efektif,”ungkapnya.
Adapun informasi yang dimintakan meliputi:
1. Dokumen Perencanaan dan Dasar Anggaran
SAMT meminta salinan dokumen perencanaan program PTSL, dokumen DIPA yang memuat alokasi anggaran, serta surat keputusan atau penetapan lokasi, target, dan kuota PTSL tahun 2022–2025.
2. Data dan Bukti Anggaran PTSL Bersumber dari APBN
Permohonan juga mencakup rincian alokasi anggaran PTSL dari APBN, bukti penerimaan anggaran dari Kementerian ATR/BPN, serta bukti pelaksanaan kegiatan penyuluhan, termasuk kwitansi pembayaran dan dokumentasi kegiatan.
3. Data Output dan Capaian Program
Selain itu, SAMT meminta data target dan realisasi penerbitan sertifikat PTSL, serta data bidang tanah yang gagal terbit, tertunda, atau tidak terealisasi beserta alasannya.
Namun demikian, dari 15 Kantor Pertanahan yang telah menerima permohonan informasi, baru 8 kantor yang memberikan tanggapan. Ironisnya, tanggapan tersebut dinilai tidak menjawab substansi permohonan sebagaimana dimintakan, karena tidak menyertakan dokumen, data rincian anggaran, maupun informasi capaian yang secara spesifik dimohonkan.
Menurut SAMT, jawaban yang diberikan belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, karena tidak secara jelas menyatakan penguasaan informasi, tidak memberikan materi informasi yang diminta, serta tidak menjelaskan alasan penolakan apabila ada informasi yang dikecualikan.
“Dari 15 kantor pertanahan hanya 8 kantor pertanahan yang menanggapi, tetapi tidak menjawab substansi permohonan kami dan ada juga yang menjawab informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan padahal informasi yang kami mintakan itu bukan termasuk informasi yang dikecualikan sesuai undang-undang KIP,”tandasnya.
Atas kondisi tersebut, SAMT menyatakan akan menempuh mekanisme surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan keberatan tersebut tidak ditanggapi atau tetap tidak memberikan informasi sesuai ketentuan, maka tidak menutup kemungkinan akan diajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi.
“Saat ini kami akan mengajukan Keberatan kepada atasan PPID, kalau juga permohonan kami tidak dipenuhi maka kami akan tempuh mekanisme Sengketa Informasi di Komisi Informasi Publik,”ujarnya.
(*)







