DPRD Kecam Pemasangan Tiang Provider Tanpa Izin di Manado, Reza Rumambi Desak Evaluasi Lurah Bermain Kotor

MANADO KOMENTAR-Dugaan pelanggaran pemasangan tiang internet oleh sejumlah provider tanpa izin resmi pemerintah kembali mencuat di Kota Manado.

Sejumlah warga melaporkan keberadaan tiang-tiang provider yang berdiri di depan rumah mereka tanpa pemberitahuan atau persetujuan terlebih dahulu.

Tiang-tiang tersebut ditandai dengan cat berwarna kuning, merah, dan biru yang diduga milik perusahaan penyedia layanan internet seperti MyRepublic, Telkom (IndiHome), dan lainnya.

Salah satu unggahan warga di media sosial menunjukkan tiang dengan tanda cat merah yang diduga milik MyRepublic, anak perusahaan dari grup Sinar Mas. Warga mempertanyakan legalitas pemasangan tersebut, terutama karena tidak ada informasi resmi dari pemerintah kota maupun dinas terkait.

Menurut informasi yang beredar, pemasangan tiang dilakukan tanpa izin dari Dinas PUPR dan Dinas Kominfo. Diduga hanya berdasarkan persetujuan dari pihak kelurahan. Dugaan ini memunculkan kekhawatiran bahwa ada praktik kerja sama antara pihak perusahaan dan oknum di tingkat kelurahan atau desa untuk menghindari kewajiban pajak daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Manado, Reza Rumambi, SE, menyampaikan kecaman keras terhadap praktik pemasangan tiang tanpa izin tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan infrastruktur, termasuk tiang provider, wajib melalui prosedur perizinan yang sah.

Lanjut kata Reza, pemasangan provider harusnya tidak lagi menggunakan tiang, harena sangat membahayakan warga. Harusnya lewat bawa tanah agar tidak mengotori estetika kota.

“Pemasangan tiang harus seizin Dinas PUPR, dan untuk izin operasional provider harus melalui Dinas Kominfo. Kami sudah berkomunikasi dengan kedua dinas tersebut, dan memang tidak ada izin yang dikeluarkan,” tegas Reza.

Ia juga menyoroti peran kelurahan yang diduga mengeluarkan izin tanpa koordinasi dengan pemerintah kota. “Komisi II akan menelusuri permainan pihak kelurahan yang berani mengeluarkan izin tanpa diketahui oleh pemerintah kota,” ujarnya.

Lebih lanjut, Reza mendesak Walikota Manado, Andrei Angouw, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap lurah yang terlibat. “Lurah yang sengaja mengambil keuntungan pribadi harus diganti. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tambahnya.

Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah kota untuk memperketat pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur digital di wilayahnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan harus ditegakkan demi menjaga hak warga dan mencegah praktik manipulatif yang merugikan daerah. Komisi II DPRD Manado berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa setiap tiang yang berdiri di tanah publik memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.

Daks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *