Panah Wayer Semakin Mewabah. Polres Bitung Amankan Anak Dibawah Umur

Berita Utama, Bitung21129 Dilihat

BITUNG KOMENTAR, Remaja dibawah umur (15 tahun) diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, karena tanpa hak membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis panah wayer minggu dini hari (2/2-05).

Penangkapan ini dilakukan, menyusul informasi masyarakat bahwa di kompleks SMP 12 telah terjadi tawuran antar (anak anak muda ) AAM. Tim Tarsius Presisi langsung menuju TKP.

Tiba sekitar pukul 01.30 Wita, tim bergerak sigap di Lokasi kejadian kawasan Komplex SMP 12 , Wangurer timur, Madidir Kota Bitung.

Polisi berhasil mengamankan pelaku dengan identitas lelaki inisial RS, Umur 15 tahun, warga Wangurer Barat, kecamatan Girian Kota Bitung.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK, MH melalui Kasie Humas AKP Natip Angai menjelaskan, penangkapan diawali adanya laporan warga kepada kepolisian.

” Pada hari Minggu pagi jam 01.30 Wita, Tim mendapat laporan via telfon dari warga komplex SMP 12 atas, dimana telah terjadi tawuran antar anak muds dengan mengunakan senjata tajam sehingga warga merasa ketakutan, Kami Polisi merespon laporan tersebut dan langsung menuju ke TKP.”, Ungkap Angai.

Menurutnya, Setelah Tim tiba di lokasi, banyak AAM yang melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan satu di antara mereka berhasil di amankan. Setelah di periksa, pelaku RS di temukan membawa senjata tajam jenis panah wayer yang di gunakan saat tarkam.

Ironisnya menurut Kasie Humas yang murah senyum ini, pelaku merupakan “Residivis” kasus sajam.

” Iya pelaku adalah residivis yang sudah berkali- kali terlibat kasus sajam”, Tegas Angai.

Dia menjelaskan, Saat di introgasi, pelaku mengatakan mereka melakukan tawuran karena di ajak oleh teman mereka yang bernama PD, juga residivis kambuhan. Namun lelaki tersebut saat tim datang berhasil melarikan diri.

Kasie Humas memastikan, bahwa Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna di serahkan kepada penyidik sat reskrim untuk di proses lanjut. Barang bukti yakni 1(Satu) Pelontar, 1(Satu) anak panah. Mereka dipastikan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *